Analisa Sengketa Putusan Hakim PT TUN Medan
Sumberpost.com | Banda Aceh – Sengketa dengan Nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini merupakan sengketa administratif dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2024, yang bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.
Pada umumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi tingkat pertama memiliki kewenangan untuk menangani sengketa administratif yang berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara (KTUN). Namun, dalam sengketa ini, penetapan calon kepala daerah, terdapat pengecualian yang memungkinkan PTTUN berperan sebagai pengadilan tingkat pertama. Hal ini diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pengecualian ini diberikan karena sengketa Pilkada memerlukan penyelesaian yang cepat untuk menjaga kelancaran tahapan pemilihan dan menghindari kekosongan pemerintahan atau potensi instabilitas politik di daerah. Dengan demikian, untuk mempercepat proses penyelesaian dan menghindari waktu tambahan yang diperlukan untuk pengajuan banding, PTTUN diberi kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada di tingkat pertama. Sengketa muncul ketika pasangan calon (paslon) Hamdan Sati dan Febriadi mengajukan gugatan terhadap KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) KIP yang menetapkan pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail sebagai satu-satunya calon yang maju dalam Pilkada, sehingga menyebabkan pasangan tersebut melawan kotak kosong.
Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi menilai SK KIP tersebut tidak sah karena tidak mencantumkan mereka sebagai calon yang sah dalam pemilihan Calon Bupati Aceh Tamiang. Awalnya Pasangan Hamdan Siti dan Febriadi mengajukan permohonan ke Panitia Pengawasaan Pemilihan (PANWASLIH) Aceh Tamiang dan menolak isi permohonan tersebut. Lalu kemudian Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa administratif Pimilukada sebagai PENGADILAN TINGKAT PERTAMA. Berdasarkan aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam sengketa Pemilukada ini pengadilan haruslah menggunakan pemeriksaan acara cepat, yang artinya dalam limit waktu selama 14 hari harus memperoleh putusan, dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Serupa halnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum banding maupun kasasi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Basuki Santoso, PTTUN Medan mengabulkan gugatan Hamdan Sati dan Febriadi secara keseluruhan. Putusan ini menyatakan bahwa SK KIP Aceh Tamiang yang hanya menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024, dan memerintahkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Hamdan Siti dan Febriadi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang bersama dengan pasangan Armia Fahmi dan Ismail.
Dengan putusan ini, pasangan Armia Fahmi dan Ismail tidak lagi melawan kotak kosong, melainkan akan berhadapat dengan pasangan Hamdan Sati dan Febriadi. PTTUN Medan berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dalam sengketa KTUN Pemilukada, menggunakan pemeriksaan acara cepat dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak gugatan didaftarkan hingga putusan dijatuhkan. Putusan ini bersifat konkret, final, dan mengikat bagi semua pihak atau erga omnes.
Keputusan ini penulis menganggap sebagai kemenangan sementara bagi demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang karena membuka kembali kesempatan bagi Hamdan Sati dan Febriadi untuk ikut serta dalam Pilkada, sehingga masyarakat Aceh Tamiang memiliki lebih dari satu pilihan pasangan calon. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih siapa yang layak menduduki kursi Bupati Aceh Tamiang, dan memberi mereka kesempatan untuk memilih yang terbaik di antara kandidat yang ada, atau jika yang terbaik tidak ada maka melihat dari kemudharatannya siapa yang paling sedikit. []
Penulis : A. Fatwa Umara