UIN Ar-raniry Tiadakan Kuliah Luring Hari Jum’at? Simak Penjelasannya

Sumberpost.com | Banda Aceh – Muhammad Yasir Yusuf , wakil rektor I bidang akademik dan kelembagaan menyebutkan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry tetap melangsungkan kuliah tatap muka sebagai pengecualian dari efisiensi, Banda Aceh, Rabu (16/04/2025).

“Surat edaran rektor nomor 859 menjelaskan pengecualian terhadap surat edaran rektor nomor 808,” Ujarnya.

Untuk diketahui, pada 11 Maret 2025 rektor mengeluarkan surat dengan nomor 808/Un.08/R/KP.04.1/3/2025 mengenai efesiensi. Dengan point-point sebagai berikut :

  1. Seluruh Pimpinan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Ar-Ranıry Banda Aceh untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
  2. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi,
  3. Penghematan penggunaan listrik dan air pada hari dan jam kerja;
  4. Meminimalisasi pertemuan secara tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara daring, kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;
  5. Memberikan pelayanan melalui mekanisme work from home pada hari Jum’at dengan tetap melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi simpeg uinar dan presensi pusaka serta dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor;
  6. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas;
  7. Seluruh pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja masing-masing secara berkala 1(satu) kali dalam 3(tiga) bulan dan/atau sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, 17 Maret 2025 rektor kembali mengeluarkan surat edaran pengecualian efisiensi sebagaimana tercantum pada surat no 808. Dalam artian, pelayanan akademik dan pembelajaran sebagai pengecualian dari efesiensi dan tetap dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu.

“Perkuliahan mahasiswa wajib dilayani. Wajib buka kelas, menghidupkan AC dan lampu,” ujarnya.

Yasir menegaskan layanan akademik tetap berjalan di hari jumat dan sabtu untuk menjamin kelancaran perkuliahan tatap muka mahasiswa.

“Untuk layanan akademik tetap dijalankan sebagaimana biasanya. perkuliahan itu bisa dilakukan secara luring atau daring,” katanya.

Lanjut Nasir, perkuliahan daring juga memiliki aturan. Dimana tidak boleh lebih dari 3 kali dalam satu semester. Dalam surat tersebut dijelaskan, perkuliahan boleh dilaksakan secara blanded learning.

“Boleh daring, dimana jadwal online tercatat dalam aplikasi siakad. Dalam siakad itu, kuliah daring hanya dibenarkan 3 kali selama satu semester. Selebihnya harus luring” jelasnya.

Bahkan, kata Nasir, perkuliahan daring tidak berlaku untuk seluruh mata kuliah. Daring hanya diperbolehkan pada mata kuliah Universitas dan/atau fakultas.

“Kalau mata kuliah praktikum tidak boleh daring,” ujarnya.

Nasir juga menjelaskan Work From Home (WFH) yang yang dimaksud pada surat edaran adalah meniadakan seluruh kegiatan kantor termasuk kantor Program Studi (Prodi) dan memberikan pelayan melalui rumah dengan tetap melakukan presensi kehadiran.

“Artinya tetap hadir, tapi dari rumah, jika mahasiswa butuh ke prodi di hari Jumat bisa menghubungi ketua Prodi dan diberikan layanan dari rumah,” katanya.

Walaupun telah diberikan kebijakan WFH di hari jumat, Yasir mengatakan masih ada prodi yang tetap memberikan pelayanan ofline di hari jumat karena alasan tertentu.

“Meskipun demikian, ada prodi yang mengambil kebijakan untuk tetap buka kantor pada hari Jum’at karena banyak mahasiswa yang mau daftar sidang. Itu tidak masalah, ” pungkasnya.

Reporter : Rauzatul Jannah

Editor : Aininadhirah