Merdeka, 4 Pulau di Singkil Kembali Menjadi Milik Aceh

Sumberpost.com | Banda Aceh- Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau memicu huru hara penolakan keras dari Aceh.

keputusan Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Singkil di anggap menodai marwah Aceh dan bentuk penghkianatan terhadap janji perdamaian. Keputusan yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Mulai dari senator, ulama, akademisi,mahasiswa hingga mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kekisruhan yang tak kunjung menemukan titik penyelesaian ini akhirnya menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia Parbowo Subianto.

Dilansir dari kompas.com , Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih penanganan sengketa pulau, yakni empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil setelah polemik semakin memanas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Pada 17 Juni 2025, Prabowo memutuskan 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.[]

Reporter : Rauzatul Jannah

Editor : Aininadhirah