Membungkam Fadli Zon Lewat Pernyataan Resmi Negara

Sumberpost.com | Banda Aceh – Aktor utama penulisan sejarah ulang, Fadli zon yang saat ini menjabat sebagai menteri kebudayaan Indonesia hingga 2 Juli 2025 masih bersikukuh menolak mengakui tragedi pemerkosaan massal 1998 silam (03/07/2025).

“Massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis,” kata Fadli sebagai mana dikutip dari Tempo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pernyataan Fadli itu mendapat perlawanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati menilai Fadli tidak memiliki sensitivitas terhadap kejadian yang dialami oleh korban pemerkosaan massal.

“Semakin Pak Fadli Zon ini bicara, rasanya kenapa semakin sakit ya? Soal pemerkosaan, mungkin sebaiknya enggak perlu di forum ini, Pak,” kata Esti.

Dia mengatakan Fadli Zon terlalu mengedepankan teori karena menuntut pembuktian dan mengesampingkan kesaksian korban.

“Penjelasan Bapak yang sangat berteori seperti ini, dengan mengatakan Bapak juga aktivis pada saat itu, itu justru akan semakin membuat luka dalam,” ujarnya.

Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 15 Juli 1998 silam, pernah mengeluarkan pernyataan terbuka atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan pada kerusuhan 1998. Dalam pernyataan itu, Habibie mengungkapkan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Tingginya kasus pemerkosaan pada kala itu membuat Tim relawan kemanusiaan membentuk subdivisi khusus bernama Tim Relawan untuk Kekerasan terhadap Perempuan (TRKP). Ita Fatia Nadia yang menjabat sebagai Direktur dari organisasi perempuan bernama Kalyanamitra, turut menjadi koordinator TRKP.

Dua aktivis perempuan, Kamala Chandrakirana dan Ita Fatia Nadia, hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada pukul dua siang itu.

Pertemuan dengan Habibie terjadi di tengah penyangkalan terhadap pemerkosaan massal. Berbagai kalangan membantah jika disebut terjadi rudapaksa, termasuk tentara.

Ita menyerahkan data korban yang dikumpulkan oleh tim relawan kemanusiaan (TRK). Data itu berisi jumlah korban, inisial nama, lokasi peristiwa, kondisi korban, dan saksi atau pendamping.

Menurut Ita, Habibie menerima laporan itu dan hanya membolak-balik sebentar. “Saya percaya pemerkosaan itu terjadi,” ujar Habibie seperti ditirukan Ita.

Mantan juru bicara Presiden Habibie, Dewi Fortuna Anwar, mengatakan pernyataan Habibie itu disampaikan saat menerima perwakilan tokoh atau aktivis perempuan di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada 15 Juli 1998. Salah satu tokoh yang hadir adalah Profesor Saparinah Sadli, pelopor Departemen Studi Perempuan di Universitas Indonesia.

“Mereka menyampaikan petisi agar pemerintah mengakui kekerasan yang telah terjadi terhadap perempuan dan meminta pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Dewi.

Dalam pidato perdananya sebagai presiden di hadapan para anggota DPR, 16 Agustus 1998, Habibie secara gamblang mengatakan bahwa telah terjadi perundungan seksual terhadap kaum perempuan.

“Huru-hara berupa penjarahan dan pembakaran di pusat-pusat pertokoan dan rumah penduduk, bahkan disertai tindak kekerasan dan perundungan seksual terhadap kaum Perempuan. Terutama dari kelompok etnis Tionghoa,” kata Habibie.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Habibie. Statement ini juga bisa dilihat dalam prasasti di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.

“Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Untuk hal itu, saya menyatakan bahwa pemerintah akan proaktif memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari terulangnya kembali kejadian yang sangat tidak manusiawi tersebut dalam sejarah bangsa Indonesia.

Saya harapkan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada aparat pemerintah jikalau melihat adanya kecenderungan ke arah kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga dan dimana pun juga.

Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia, mengutuk berbagai aksi kekerasan pada peristiwa kerusuhan di berbagai tempat secara bersamaan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.”

Melansir dari web resmi komnas perempuan, Pasca Kerusuhan Mei 1998, setelah audiensi antara Presiden dan Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Presiden Habibie meminta usulan dari Saparinah Sadli mengenai tindak lanjut kasus perkosaan sistemik yang terjadi. Saparinah Sadli, memberikan usulan kepada Presiden Habibie untuk membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia.

Disepakati nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang secara eksplisit menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan, sekaligus dinyatakan sebagai lembaga yang cara kerjanya bersifat mandiri dan independen. Legitimasi hukum termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang disingkat dengan Komnas Perempuan.

Pelanggaran HAM yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998, saat itu mendapat banyak kecaman dari dunia internasional. Indonesia dianggap gagal melindungi warga negaranya dan dituduh apatis serta tidak tanggap mengatasi tragedi tragis tersebut hingga terjadi lebih dari satu hari.

Pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan, Radhika Coomaraswamy, mengatakan masalah kekerasan seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 tersebar luas, “Pola kekerasan yang dijelaskan oleh korban, saksi dan pembela hak asasi manusia dengan jelas menunjukkan bahwa pemerkosaan seperti itu tersebar luas,” tulis Coomaraswamy dalam laporannya. Coomaraswamy menemui korban secara rahasia, dari keterangan yang diperoleh dari korban yang diwawancarainya, tidak ada satu pun yang mau melapor ke polisi.

Ketakutan tersebut disebabkan oleh, sejumlah korban mengaku, mendapat surat ancaman apabila berani melapor. Surat tersebut berisi ancaman pembunuhan, pemerkosaan, dan mutilasi, untuk menciptakan teror bagi etnis Tionghoa. Membungkam mereka dengan ketakutan dan mendorong etnis Tionghoa untuk meninggalkan Indonesia.

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat, negara-negara tersebut mengambil langkah di antaranya:

1. Singapura

Singapura membuka Bandara Internasional Changi selama 1 x 24 jam dan siap menerima kedatangan korban kerusuhan Mei 1998.

2. Taiwan

Taiwan menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia serta mengirimkan pesawat untuk menjemput para korban kerusuhan.

3. Malaysia

Malaysia menggelar aksi demonstrasi guna memberikan dukungan penuh kepada korban kerusuhan Mei 1998. Selain itu, Sekretaris Partai Aksi Malaysia, Lin Juxiang, juga meminta Komite HAM PBB untuk melakukan penyelidikan peristiwa pemerkosaan bergilir terhadap wanita etnis Tionghoa dan kasus pembunuhan yang terjadi, dan menyerahkan hasil penyelidikan Internasional untuk diadili.

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat melaporkan Kerusuhan Mei 1998 sebagai tindakan kekerasan dan menyampaikan kecaman keras atas kejadian tersebut. Selain itu, Amerika juga memaksa pemerintah Indonesia menghentikan kerusuhan ini. Amerika Serikat bahkan juga mengirimkan sejumlah kapal perangnya ke Indonesia untuk mengangkut korban kerusuhan. []

Reporter: Rauzatul Jannah

Editor: Riska Amelia