Transformasi Rumoh Geudong Menjadi Living Park dan Ancaman Penghilangan Ingatan
Sumberpost.com | Banda Aceh- Peresmian Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, pada 10/7/2025 lalu, telah memicu gelombang renungan kritis dan kekhawatiran mendalam dari para penyintas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), keluarga korban, dan masyarakat Aceh.
Situs yang telah lama menjadi simbol penderitaan dan kekerasan di masa konflik Aceh ini, kini bertransformasi menjadi ruang publik yang dihiasi, namun dibayangi kecemasan akan potensi penghilangan jejak ingatan kolektif dan abainya terhadap trauma yang masih menghantui.
Rumoh Geudong lebih dari sekadar sebidang tanah atau bangunan. Ia adalah memorial hidup, sebuah saksi bisu dari penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan berbagai pelanggaran HAM berat yang tak terperikan selama masa Operasi Jaring Merah.
Bagi mereka yang pernah merasakan langsung kengeriannya atau kehilangan anggota keluarga di sana, setiap sudut Rumoh Geudong adalah pengingat akan keadilan yang belum tertunaikan.
Konsep Living Park tanpa strategi memorialisasi yang otentik dikhawatirkan justru mereduksi makna sejarah, mengaburkan fakta, dan menenggelamkan narasi penderitaan di balik lanskap yang baru.
Transformasi Rumoh Geudong menjadi Living Park seharusnya menjadi momentum penting untuk pemulihan dan rekonsiliasi di Aceh. Namun, proses yang tidak berpihak pada korban justru berisiko memperpanjang luka kolektif dalam menghambat upaya keadilan.
Tulisan ini hadir sebagai refleksi kritis sekaligus seruan agar keadilan memorialisasi benar-benar berpijak pada suara korban, kebenaran sejarah, dan pemulihan martabat rakyat Aceh.
“Kami tidak menolak perdamaian, Kami merindukan kedamaian sejati yang berakar pada kebenaran dan keadilan,” ujar seorang Rakyat setempat.
“Namun, jika situs penderitaan kami diubah menjadi taman tanpa narasi yang kuat, tanpa pengakuan utuh terhadap apa yang terjadi, dan tanpa proses keadilan yang nyata, itu bukan rekonsiliasi. Itu adalah upaya untuk membenamkan trauma kami di bawah lapisan tanah yang baru seolah-olah semua tidak pernah terjadi.” Lanjut yang lainya
Pernyataan ini mencerminkan keresahan bahwa perdamaian Aceh yang mahal diraih ini jangan sampai menjadi “barang yang ringan” atau sekadar retorika yang mengikis esensi sejarah.
Keresahan ini bukan tanpa dasar pengalaman di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa pembangunan fisik tanpa pengungkapan kebenaran dalam pemulihan psikososial yang memadai justru memperparah trauma.
Luka sejarah tidak bisa dihapus oleh pembangunan, melainkan harus diakui, dipahami, dan disembuhkan melalui proses yang partisipatif serta berkeadilan.
Oleh karena itu, penulis mendesak Pemerintah Republik Indonesia juga khususnya Pemerintah Aceh, untuk mengambil langkah-langkah konkret dan bertanggung jawab agar memorial Rumoh Geudong tidak tercerabut dari akarnya dan tersapu oleh derasnya arus “peradaban” yang melupakan.
Pemerintah harus secara nyata mengubah konsep ‘Living Park’ menjadi sebuah ‘Situs Memori serta Edukasi’ yang otentik dengan menjadikan Rumoh Geudong pusat pembelajaran sejarah yang transparan dan menyeluruh mengenai pelanggaran HAM berat di Aceh.
Situs ini harus dilengkapi dengan ruang pameran yang informatif, penanda historis yang jelas sebagai pengingat peristiwa, arsip kesaksian korban yang terdokumentasi dengan baik, serta program edukasi berkelanjutan yang menyasar generasi muda agar mereka memahami dan menghayati sejarah tersebut secara mendalam.
Keterlibatan aktif para penyintas keluarga korban dalam setiap tahap perencanaan, pengelolaan, dan penyusunan narasi sangat krusial, karena merekalah pemilik memori sejati yang sumber kebenaran yang tidak bisa dipungkiri, sehingga memorial ini menjadi ruang yang aman bagi mereka serta masyarakat lain.
Lebih dari itu, pembangunan fisik situs harus berjalan beriringan dengan komitmen kuat untuk mempercepat proses keadilan transisional, termasuk pengungkapan kebenaran secara jujur dan menyeluruh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sesuai mandat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah juga wajib memberikan dukungan pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi para korban dan komunitas terdampak, menyediakan layanan psikologis sosial yang memadai untuk mengurangi trauma luka batin yang selama ini tersembunyi.
Dengan demikian, Living Park dapat benar-benar menjadi pusat edukasi, refleksi, dan pemulihan yang bermakna dengan memperkuat perdamaian secara nyata di Aceh yang berkelanjutan.
Penulis melihat Rumoh Geudong di Pidie, bukan sekadar bangunan tua, tapi sebagai simbol luka yang belum sembuh jejak kelam dari pelanggaran HAM berat yang terjadi selama konflik bersenjata di Aceh.
Di tempat itulah dulu, warga sipil disiksa, dilecehkan, bahkan dibunuh dalam sunyi dan ketakutan oleh aparat negara, Yang menjadi lokasi kebrutalan DOM. Setelah konflik berakhir, berbagai pihak termasuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan masyarakat sipil, mendorong pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban, menjadikan Rumoh Geudong sebagai titik sentral perjuangan melawan impunitas dan pemulihan martabat korban.
Namun, upaya transformasi situs ini menjadi Living Park sebagai ruang memorialisasi yang diharapkan untuk refleksi dan edukasi menuai kontroversi karena dianggap mengabaikan partisipasi korban, menghilangkan jejak sejarah, serta belum memenuhi tuntutan keadilan memori, sehingga menimbulkan kritik tajam dari penyintas.
Penulis: Asrultsalis, Ketua DPM Fakultas Pertanian USK
Editor : Rauzatul Jannah
