BPKA dan FEBI UIN Ar-Raniry Hasilkan Rekomendasi Pengelolaan dan Pemungutan Zakat di Aceh
Sumberpost.com | Banda Aceh- Badan Pengelola Kekayaan Aceh (BPKA) berkerjasama dengan FEBI UIN Ar-Raniry hasilkan rekomendasi dari Focus Group Discussion (FGD) bertajuk, “Kajian Akademik Pengembangan Pengelolaan dan Pemungutan Zakat dan Infak Sebagai Pendapatan Asli Aceh Pada Pemerintahan Aceh” yang dilaksankaan di The Pade Hotel, Banda Aceh (10/07/2025).
FGD ini menghadirkan para pembicara dan peserta dari kalangan birokrat, akademisi, pelaku usaha, praktisi keuangan dan perbankan untuk mendiskusikan dan mencari pemecahan permasalahan terkini optimalisasi pengelolaan dan pemungutan Zakat di Provinsi Aceh.
Saumi Elfiza, Kepala Bidang Pendapatan BPKA dalam sambutannya menggarisbawahi kesenjangan antara potensi Zakat dan Infak di Aceh yang mencapai 3 triliun, sedangkan realisasi yang dicapai hingga saat ini hanya sebesar 9 milyar.
“Fakta ini perlu ditinjau melalui kajian akademik yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab tidak optimalnya pengumpulan zakat dan infak disertai rekomendasi model kebijakan pengelolaan zakat yang secara efektif berdampak pada dimensi sosioekonomi masyarakat. Kinerja pengelolaan zakat dan infak,” ujarnya.
Prof. Hafas Furqani, Dekan FEBI UIN Ar-Raniry dalam kata pengantarnya turut menekankan keberadaan zakat dan infak sebagai PAD Aceh baik pada tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai potensi besar pendanaan bagi program-program kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan dan pembangunan Aceh dalam jangka panjang.
“Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dan infak seluruh kabupaten dan kota di Aceh,” ujarnya.
Ia menyebutkan salah satu amanat Pasal 102 UUPA Tahun 2006 terkait pengelolaan Zakat di Provinsi Aceh ialah kebijakan insentif pengurangan pajak atas penunaian kewajiban zakat di Provinsi Aceh disertai penerbitan PP sebagai dasar peraturan teknis dalam pelaksanaannya.
“Hanya saja hingga saat ini kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Prof. Syahrizal Abbas juga menekankan political will dan kesepahaman serta sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat dan infak, terutama terkait regulasi turunan yang bersifat teknis dan mengakselerasi aturan-aturan yang telah ada.
“sekiranya berbagai pandangan yang disampaikan dalam FGD dapat ditindaklanjuti berupa rekomendasi kebijakan melalui penyusunan naskah akademik,” pungkasnya.
Adapun hasil rekomendasi dari FGD ini sebagai berikut:
1. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola
- Diperlukan harmonisasi struktur organisasi Baitul Mal agar lebih adaptif, responsif, dan profesional, termasuk mendorong pembenahan tata kerja serta peningkatan kapasitas SDM.
- Asimetri kewenangan antara Baitul Mal Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu diurai dengan penataan sistem koordinasi dan standardisasi kerja.
2. Optimalisasi Penghimpunan Zakat dan Infak
- Perlunya dilakupan mapping potensi zakat, pendekatan strategis BMA terhadap muzakki dan inovasi metode penghimpunan berbasis segmentasi muzakki dan digitalisasi menyeluruh.
Mendorong komitmen bersama pemerintah Aceh, kolaborasi dan keterlibatan lebih aktif BMA, UPZ dan mitra strategis di sektor publik maupun swasta untuk optimalisasi zakat dan infak di Aceh.
3. Reformasi Regulasi dan Integrasi Fiskal
Diperlukan penataan kembali regulasi daerah dan nasional yang ada utk harmonisasi dan menyelesaikan hambatan yang ada dalam rangka penguatan posisi zakat sebagai instrumen fiskal alternatif dalam kerangkan pendapatan dan pengeluaran daerah. Pemerintah Aceh didorong untuk mempercepat advokasi dan mendorong secara politik percepatan implementasi Pasal 192 UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang karen
4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Perlu dibangun sistem pelaporan dan pelacakan zakat dan infak yang transparan, akuntabel, dan real-time agar kepercayaan publik meningkat. Peran serta lembaga pengawas independen dan keterlibatan publik harus lebih diperluas.
5. Digitalisasi Pengelolaan Zakat dan Infak
Diperlukan pengembangan platform digital terpadu dari hulu ke hilir, mulai dari penghimpunan, pelaporan, hingga pelacakan pendistribusian. Sistem digital juga harus dapat terhubung dengan data muzakki dan wajib zakat secara lebih akurat dan menyeluruh.
6. Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Muzakki
Pemerintah daerah bersama Baitul Mal didorong untuk memperkuat literasi zakat di kalangan ASN, pelaku usaha, dan masyarakat umum, termasuk melalui insentif fiskal dan kampanye publik, aturan yang mewajibkan perusahaan membayar zakat di Aceh dan juga punishment bagi yang melanggar.[Rel]
