Menyoal Upaya Komersialisasi Pendidikan di UIN Ar-Raniry, Mulai dari UKT, Ma’had Hingga Almamater Mahasiswa

Sumberpost | Banda Aceh – Pada Keputusan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2023 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tahun akademik 2023-2024, secara eksplisit disebutkan perguruan tinggi Islam dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain di luar UKT (25/07/2025).

Namun, peraturan ini dihilangkan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 368 tahun 2024. Meskipun demikian, tidak pula disebutkan bahwasanya pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain di luar UKT.

Peningkatan tarif UKT tiap tahun menjadi momoknya. Belum lagi mahasiswa baru yang menjadi korban ketidakadilan pengelompokan UKT di UIN Ar-Raniry.

Tak berhenti disana, ma’had Al-Jamiah yang merupakan unit yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa serta pengelolaan asrama berbasis pesantren, malah mengalami inflasi tarif program hingga Rp700.000 sejak 2023.

Regulasi yang menuangkan kenaikan tarif ini yaitu Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 14 Tahun 2023. Hingga berita ini di naikkan, sumberpost.com belum menerima salinan regulasi tersebut dari pihak keuangan UIN Ar-Raniry. Dokumen tersebut juga tidak bisa di akses secara online.

Belum lagi pemangkasan habis program ma’had yang menghilangkan esensi tugas mah’ad yang terkandung dalam PMA No 12 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja UIN Ar-Raniry.

Mahasiswa UIN Ar-Raniry angkatan 2024 yang lulus tes Al-Quran, mengaku membayar ma’had sebesar Rp200.000 dan sudah dapat mengakses sertifikat lulus dari program.

Kemudian, menipisnya jangka ma’had yang semula berlaku 6 bulan untuk program reguler menjadi 3 bulan.

Bahkan, dilansir dari web ma’had Al-jamiah UIN Ar-Raniry, ma’had non-reguler hanya berlangsung 15 hari untuk mahasiswa non reguler Gelombang 8 yang berlangsung bulan Mei 2025 lalu.

Di sisi lain, Fasilitas UIN Ar-Raniry seharusnya dapat menunjang kegiatan mahasiswa malah dikenakan tarif kebersihan yang berlebihan, hal ini menimbukan keluhan bagi oganisasi mahasiswa (ORMAWA). Tarif kebersihan yang berlebihan juga tidak didasarkan regulasi yang pasti.

Masih dengan hal yang berkenaan dengan mahasiswa, Almamater untuk mahasiswa baru yang dulunya belum diperjualbelikan malah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh mahasiswa baru sebelum melaksanakan pengenalan budaya dan akademik kampus (PBAK). Dengan dalih temuan inspektorat, universitas tidak lagi menyediakan almamater secara gratis untuk mahasiswa baru.

Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?

UIN Ar-Raniry, Moto Merakyat tapi Mahasiswa Melarat?

Sebagai salah satu perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag), penetapan kelompok UKT tiap mahasiswa UIN Ar-Raniry mengikuti regulasi yang tertuang dalam keputusan menteri Agama yang tiap tahun diperbaharui.

UIN Ar-Raniry hingga kini masih mengenggam erat kepercayaan masyarakat sebagai kampus jantung hati rakyat Aceh. Sebagai lembaga pendidikan yang berwawasan Islam yang memiliki letak yang cukup strategis yakni Kota Banda Aceh. UIN Ar-raniry memiliki peran dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat Aceh.

Pesan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdulah saat peresmian perubahan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry menjadi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (17/09/2014).

“Tidak heran kalau IAIN Ar-Raniry bersama Universitas Syahkuala mendapatkan julukan sebagai jantung hati rakyat Aceh. Julukan itu diberikan mengingat besarnya peranan kampus IAIN Ar-Raniry dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat di Aceh,” ucap Zaini Abdulah sebagaimana dilansir dari web Kementrian Agama Republik Indonesia.

Kini, hampir 11 tahun UIN Ar-Raniry berdiri sebagai Universitas di tengah-tengah tanah rencong ini. Beberapa tahun terakhir, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman menyoroti tren penurunan minat masyarakat terhadap perguruan tinggi.

Dalam temu media 2024 lalu, Mujiburrahman menyebutkan 60% mahasiswa UIN Ar-Raniry berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah kebawah.

“Jika kita tidak mencari solusi perguruan tinggi dalam menangani masalah ini, berapa banyak mahasiswa yang Drop-Out masalah dana,” Ujarnya.

Baru-baru ini, dilansir dari media theacehpost.com, Mujiburrahman menyebutkan temuan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang menyatakan rata-rata lama sekolah di provinsi Aceh hanya sebatas Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi alarm bagi seluruh pemangku pendidikan di Aceh.

“Data yang terungkap ini harus jadi bahan evaluasi dan intropeksi bagi para pimpinan daerah dan stakeholder terkait. Ini bukan sekadar angka, tapi cermin tantangan kita dalam merancang ulang kebijakan pendidikan ke depan,” ujar Prof Mujiburrahman kepada , Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, minimnya motivasi dari masyarakat, kecenderungan lulusan SMA yang lebih memilih langsung bekerja, serta tingginya angka kemiskinan di Aceh menjadi tiga faktor utama yang menghambat masyarakat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Tren kenaikan UKT juga signifikan tiap tahunnya. Belum lagi pengelompokan UKT yang belum transparan dan tepat, menjadi alasan masyarakat untuk kembali mempertimbangkan melanjutkan pendidikan anak ke UIN Ar-Raniry.

Hal ini dirasakan oleh Bima (bukan nama asli) yang yang telah berhasil lulus ke salah satu program studi (Prodi) yang ramai peminat di UIN Ar-Raniry. Mendapat kabar kelulusan dari Prodi impiannya, Bima senang sekaligus tak sabar menjadi mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Namun, hal ini perlahan Sirna saat hendak mendaftar ulang. Ia mendapat UKT Golongan 7 dengan nominal Rp4.059.000. tak patah semangat, ia menggandeng orang tuanya ke Admisi UIN Ar-Raniry untuk meminta keringanan UKT.

Orang tua Bima merupakan seorang petani yang yang bekerja saat musim. Ia mengaku pekerjaan orang tuanya juga tidak menentu.

Sesampainya disana, ia malah menerima kenyataan pahit dari pihak admisi yang menyatakan data pengajuan keringanan UKT Bima, tidak terbaca ke dalam sistem. Bima mengaku, ia telah mengunggah seluruh persyaratan pengajuan keringanan UKT seperti Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) dan pernyataan gaji orang tua pada link yang diberikan.

Akhirnya, admisi hanya memberikan waktu seminggu untuk melunaskan UKT dengan harga fantastis tersebut.

Saat ditanya bagaimana jika UKT tak kunjung diturunkan oleh pihak kampus, Bima terdiam lama sebelum akhirnya menjawab.

“Usaha dulu kak, karena saya sangat ingin jurusan ini. Masih ada waktu seminggu,” ujarnya lewat sambungan telepon.

Hal serupa juga terjadi pada Bintang (Bukan nama asli), Mahasiswa baru di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Sama seperti Bima, Bintang juga mendapat UKT Golongan 7 dengan nominal Rp3.717.000

Bintang juga mengajukan keringanan UKT dan mendapatkan Golongan 5, dengan nominal Rp2.974.000. meskipun mendapat golongan 5, ia masih merasa berat lantaran tanggungan orang tuanya bukan hanya ia sendiri.

“Kalau saya pribadi masih berat kak dengan UKT segitu. Waktu mengajukan keringanan UKT, saya mengajukan 2 alasan beserta buktinya” tulisnya saat dikonfirmasi melalui sosial media.

Naiknya tarif UKT mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Islam di Indonesia diatur langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan diputuskan melalui KMA yang terus diperbarui tiap tahunnya.

Menurut Pengamatan Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry, Dr. Khairuddin, M.Ag, dalam jangka dua tahun kebelakang, UKT Mahasiswa UIN Ar-Raniry tidak naik secara keseluruhan pada Program studi. Tarif kenaikannya pun berkisar Rp17. 500 hingga Rp100.000

“Kenaikan UKT tidak menentu. kadang naik kadang turun. Jika Akreditasi prodi naik, maka UKT juga. Kalau turun, UKT turut turun,” ujarnya.

Upaya Komersialisasi tak berhenti di isu UKT, salah satu pengurus organisasi mahasiswa (ORMAWA), Bunga (Bukan nama asli) mengaku harus merogoh kocek ORMAWA hingga Rp1.000.000 untuk membayar uang kebersihan gedung Auditorium. Hal ini terjadi saat organisasinya menyelenggarakan kegiatan tahun lalu.


“Kami membayar uang kebersihan 1 juta. Gedung kami pakai dan bersihkan sendiri, bagaimana awal kami masuk, begitu juga kami susun saat keluar. hanya saja plastik sampah kami letakkan di depan gedung auditorium, diangkut oleh mereka. Saat itu, kami juga live di Youtube,” ujar Bunga.

Menurut Bunga, 1 juta bagi mahasiswa terbilang mahal. Sepengatahuannya seluruh fasilitas di UIN Ar-Raniry gratis untuk mahasiswa.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Khairuddin, M.Ag menyebutkan memang seluruh fasilitas yang ada di UIN Ar-Raniry gratis untuk mahasiswa. Namun ada biaya kebersihan, hal ini dikarenakan petugas yang bekerja untuk merawat gedung.

“Kalo dipakai untuk organisasi gak bayar. Kecuali untuk kebersihan. Tarif biaya kebersihan itu nego aja dengan pihak fakultas, tidak ditetapkan dalam regulasi,” katanya.

Ia juga menyebutkan tidak ada petugas khusus yang ditetapkan untuk merawat ruangan dimana tempat mahasiswa melaksanakan kegiatan. Hal tersebut juga tejadi di Auditorium.

“Itu bukan pegawai UIN, uang kebersihan itu honor dia karena pribadi. Kalau kita mengangkat mereka, tentu kita harus bayar mahal. Saat ini juga tidak ada aturan negara untuk mengangkat pegawai,” jelasnya.

Problematika Almamater dan Suara Mahasiswa

Pungutan lain di luar UKT yang dibebankan untuk mahasiswa baru yaitu Almamater. sebesar Rp140.000 harus dikeluarkan untuk mendapat jas biru itu. Kebijakan ini baru dilaksanakan pada tahun 2022 silam. Sebelum itu, seluruh mahasiswa baru UIN Ar-Raniry mendapatkan almamater secara gratis.

Transisi ini memicu gejolak di kalangan mahasiswa. Tahun 2024 lalu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry unjuk rasa di depan rektorat untuk menuntut kampus kembali menganggarkan almamater untuk mahasiswa. DEMA mendesak rektor untuk kembali menggratiskan almamater untuk mahasiswa 2022, 2023, dan 2024 seperti sedia kala.


Isu temuan Almamater mulai saat itu baru merebak. Namun, Irfan Rahmad Ghafar, presiden mahasiswa 2024 mengaku tidak tahu pasti maksud temuan itu sehingga menyebabkan kampus tak bisa mengratiskan Almamater untuk mahasiswa baru.

Menanggapi hal ini, Warek II UIN Ar-Raniry, Prof. Khairuddin menjelaskan bahwasanya temuan tersebut berasal dari inspektorat yang melakukan audit di UIN Ar-Raniry tahun 2022 silam.

Menurut pihak inspektorat, UIN Ar-Raniry tidak memiliki dasar menggunakan dana negara untuk membeli almamater mahasiswa. Menurut pernyataan Khairuddin, UIN Ar-Raniry membuat komitmen dengan inspektorat agar tidak kembali menganggarkan Almamater di tahun depan.

“Menurut kita memang itu kebutuhan mahasiswa. Namun, menurut inspektorat hal tersebut tidak mendasar. Alhasil kita membuat komitmen itu dan berjanji tidak mengaggarkan dana untuk Almamater. Jika tidak, dana yang dianggarkan 2021 untuk almater harus dikembalikan ke negara dan dicatat sebagai temuan.” Jelas Khairuddin.

Tarif Terus Naik Tapi Mutu Menurun, Ada Apa Dengan Ma’had Al-Jamiah UIN Ar-Raniry?

Ma’had UIN Ar-Raniry sebagai salah satu unit pelayanan pembinaan mahasiswa telah diakui oleh negara keberadaannya. Melalui PMA Nomor 12 tahun 2014 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh pasal 88 huruf f, disebutkan bahwasanya ma’had Al- Jamiah dan asrama termasuk unit pelaksanaan teknis di UIN Ar-Raniry.

Kemudian pada pasal 94 ayat 1 disebutkan Ma’had Al Jamiah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa, serta pengelolaan asrama yang berbasis pesantren.

Pada pasal 94 ayat 2, disebutkan ma’had Al-jamiah dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor bidang akademik dan kelembagaan.

Melalui Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023, Mahasiswa angkatan 2023 harus membayar Mahad sebesar Rp700.000 bagi yang tidak lulus tes Al-Qur’an dan Rp200.000 untuk mahasiswa yang telah lulus tes Al-Qur’an.

Dalam artian, seluruh mahasiswa UIN Ar-Raniry harus mengeluarkan dana sebesar Rp200.000 hingga Rp700.000 untuk memperoleh sertifikat lulus mahad. Selebaran kertas inilah letak sentralnya, ini menjadi syarat wajib mahasiswa sidang.

Sebenarnya bukan sertifikat yang menjadi orientasi pendirian unit Mahad Al-Jamiah di UIN Ar-Raniry melainkan pembinaan agama dan akademiknya. Namun, penurunan mutu pendidikan yang digerakkan oleh unit ini kian kontras tiap tahun.

Mulai dari pemangkasan jangka ma’had yang awalnya 6 bulan menjadi 3 bulan yang berlaku untuk mahasiswa yang tidak lulus tes Al-Quran (Reguler). Sedangkan mahasiswa yang lulus tes Al-Qur’an (non-reguler) hanya 1 bulan tinggal di asrama.

Namun, Melansir dari website ma’had UIN Ar-Raniry, Angkatan XII Gelombang 8 Non Reguler hanya melaksanakan Ma’had selama 15 hari.

Dalam informasi yang diunggah 24 April 2025 ini, juga disebutkan bahwasanya Angkatan XII Gelombang 8 Non Reguler merupakan Program Khusus dan yang terakhir dilaksanakan dengan durasi masuk asrama kurang lebih 15 hari. Sedangkan Angkatan dan gelombang selanjutnya akan berlaku durasi normal kembali.

Namun, hal ini berbeda dengan pengakuan Citra (bukan nama asli) yang merupakan mahasiswa angkatan 2024. Ia mengatakan hanya melakukan serangkaian tes dalam satu hari serta dapat mengakses sertifikat lulus ma’had dalam waktu beberapa hari.

Citra juga membayar biaya Ma’had sebanyak Rp200.000 tanpa masuk asrama dan pembinaan agama.

“Awalnya kami tes Al-qur’an dulu sebelum masuk kuliah. Setelah itu baru diumumin lulus atau tidak lulus. Setelah itu keluar edaran yang lulus tes, tidak usah masuk asrama ma’had. Cuma ada tes Al-Quran, ibadah dan juz 30. Nah sebelum tes ketiga itu, kami bayar 200 ribu bagi yang lulus dan yang tidak lulus bayar 700 ribu.” Jelasnya.

Menanggapi hal ini, Dr. Syahminan.S.Ag M.Ag, Kepala Unit Pelayanan teknis ma’had jamiah dan asrama UIN Ar-Raniry mengungkapkan alasan di balik kebijakannya dalam pemangkasan jangka program ma’had untuk mahasiswa yang tidak lulus baca Al-Quran (Reguler) yang semulanya 6 bulan menjadi 3 bulan.

“Data di kami menunjukkan ada sekitar 12 ribu mahasiswa UIN Ar-Raniry tercatat belum mengikuti Ma’had. Karena pembludakan ini, fasilitas asrama yang kita miliki tidak kuat menampung. Oleh karena itu, saya ambil kebijakan Mahad reguler menjadi 3 bulan,” Jelasnya.

Ia mengungkapkan tidak semua kamar yang ada di asrama ma’had layak digunakan untuk mahasiswa. Syahminan mengatakan, jika saja kampus mau merehabilitas asrama. Mahad sanggup menampung mahasiswa sebanyak 1.250 tiap angkatan ma’had sehingga tidak ada mahasiswa yang terlambat lulus akibat tertahan sertifikat program ini.

Meskipun demikian, pertemuan dalam program ma’had tetap berlangsung dengan minimal 16 hingga 20 pertemuan. Ia juga mengungkapkan mengapa mahasiswa reguler harus menjalani program ma’had lebih lama dari mahasiswa non reguler.

Kebanyakan mahasiswa reguler masih membutuhkan bimbingan yang lebih komperherensif dalam hal mengaji dan pratek ibadah.

Ia juga menjelaskan apabila mahasiswa yang telah mengikuti program ma’had, namun tidak lulus. Pihak ma’had memberikan solusi dengan menyerahkan wewenang dekan untuk memberi nilai Mahad untuk mahasiswa.

Namun, sejauh ini, dekan juga belum berani untuk memberikan nilai mahad bagi mahasiswa yang tidak lulus program ini lantaran benar bahwasanya mahasiswa tersebut belum bisa mengaji.

Syahminan juga menyebutkan apabila ada mahasiswa yang tidak bisa mengaji, namun sudah mendapatkan sertifikat mahad. Hal ini biasanya terjadi karena mahasiswa tesebut tidak mengulang membaca Al-Quran setelah keluar dari Mahad. Kejadian ini biasanya terungkap saat mahasiswa sidang lantaran harus membaca Al-Quran terlebih dahulu sebelum akhirnya melangsungkan sidang skripsi.

Pemangkasan jangka program mahad tidak berhenti disana. Menghadapi efesiensi anggaran, ada beberapa program yang terpaksa dihapuskan karena pihak mahad tidak sanggup menutupi biaya pengajar.

Syahminan mengatakan untuk saat ini, Mahad hanya fokus pada program tahsin Al-Quran, praktek ibadah serta zikir akbar.

Hal inilah kemudian yang membuat mahad menyelenggarakan uji kompetensi untuk mahasiswa baru. Selain karena membludaknya mahasiswa yang belum mengambil program ini. Kebijakan ini juga mengingat orientasi mahad saat ini.

Uji kompetensi ini mencakupi hafalan juz 30 dan praktek ibadah. Apabila mahasiswa telah lulus ujian ini, maka tidak perlu lagi dibina di asrama. Syahminan mengatakan hal ini sebagai aintispasi menumpuknya mahasiswa yang belum mahad.

Uji kompetisi ini lah yang diikuti oleh Citra sehingga telah mendapatkan sertifikat lulus ma’had.

Akibat kebijakan pemangkasan jangka ma’had, Syahminan mengatakan hal ini membuahkan hasil yang signifikan.

“Dari 12 ribu mahasiswa yang belum mengikuti awalnya saat saya menjabat sebagai pemimpin di 2022, saat ini hanya sekitar 800 mahasiswa yang belum menuntaskan program ini.” Ujarnya.

Syahminan dalam hal ini juga menjelaskan bahwasanya program ma’had gelombang 8 hanya berlangsung 15 hari sesuai informasi yang ada di web dikhususkan untuk mahasiswa yang telah mengambil program ma’had namun tidak menuntaskannya.

“Itu khusus untuk mahasiswa yang tidak menuntaskan ma’had. Makanya kita suruh menuntaskannya dalam 15 hari agar mendapat sertifikat. Khusus untuk mahasiswa yang sudah mendaftar di ma’had namun tidak tuntas. Bukan untuk seluruh mahasiswa,” Pungkasnya.

Selain permasalahan mutu yang menurun, kenaikan tarif Mahad juga menjadi persoalan. Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dalam pasal 14 poin o secara jelas dicantumkan bahwasanya dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dapat dialokasikan untuk Ma’had Al-Jamiah.

Dalam artian, dana BOPTN yang dianggarkan pusat untuk mahasiswa tiap tahunnya, seharusnya dapat digunakan untuk menunjang Mahad.

Dalam laporan komisi pemberantasan korupsi (KPK) 2024, mencatat bahwasanya Pembiayaan Rata-rata BOPTN diberikan kepada tiap individu mahasiswa dibawah Kemenag mencapai Rp. Rp 881.889 tiap tahunnya.

Namun, laporan tersebut juga mecatat kesenjangan BOPTN antara PTKIN dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdibudristek). BOPTN yang dialokasikan untuk mahasiswa Dibawah kemendikbudristek mencapai Rp3.127.583 / mahasiswa tiap tahunnya.

Menyahuti hal ini, Prof. Khairuddin selaku Warek Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan mejelaskan realita yang didapat oleh UIN Ar-Raniry berbeda jauh.

Tahun ini, UIN Ar-Raniry hanya mendapatkan alokasi dana BOPTN dari pusat sekitar 13 Milyar lebih, hal ini berkurang drastis dari tahun lalu, dimana UIN Ar-Raniry mendapatkan BOPTN 21 Milyar.

“Jika kita bagi kasar untuk 22 ribu mahasiswa kita, hanya sekitar Rp600.000 tiap mahasiswa. Kita tentu mempertanyakan rumus membagi alokasi BOPTN pada pusat. Bila kita menerima tidak sesuai dengan yang dilaporkan KPK, kita bisa tuntut seharusnya. Namun rumus itu tidak dibagikan,” jelasnya.

Meskipun BOPTN tahun lalu mencapai 21 Milyar, Khairuddin mengaku belum bisa mengalokasikan banyak dana untuk operasional ma’had. Lantaran masih banyak hal lain yang juga harus diprioritaskan. Seperti upah dosen luar biasa dan dosen yang bekerja di luar Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia turut kecewa dengan BOTN yang diturunkan tahun ini. padahal dalam sistem anggaran yang dilaporkan ke pusat, UIN Ar-Raniry memasukkan biaya penelitian, Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), Mahad dan upah dosen luar biasa ke dalam biaya yang harus ditanggung pemerintah.

Harapannya, UKT mahasiswa yang tidak cukup untuk membayar semua kebutuhan operasioanl kampus, dapat ditutupi dengan BOPTN. Namun, kenyataan malah membalikkan itu.

Alhasil, mahasisswa harus menombok membantu kampus agar unit yang telah tertera dalam organisasi dan tata kerja di UIN Ar-Raniry sesuai regulasi KMA, dapat berjalan.

Dana yang dikumpul dari pembayaran mahasiswa untuk ma’had hanya cukup di gunakan untuk membayar air, listrik, wifi, pemeliharaan gedung dan membantu sedikit untuk honor para pengajar di Mahad. Selain itu, dana BOPTN juga masih membantu menyokong terlaksananya progam itu.

“Oleh karena itu, Universitas yang statusnya BLU seperti kita boleh melakukan kegiatan lain di luar perkuliahan, tapi dibiayai oleh mahasiswa. Jika saja BOPTN kita dibayar mahal, kita bisa gratis semua,” ujarnya.

Ma’had bukan satu-satunya program prioritas untuk pengalokasian BOPTN. Khairuddin juga menjelaskan upah dosen luar biasa dan dosen yang bekerja di luar tuntutan juga harus dibayar menggunakan dana BOPTN.

Ia juga membandingkan regulasi yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan yang menyatakan universitas harus membayar Rp300.000 untuk profesor. dosen biasa Rp250.000, dosen pangkat rendah Rp200.000 dan dosen baru sebesar Rp150.000

“Saat ini, profesor yang mengajar di kelas hanya mampu kita bayar Rp70.000, bahkan dosen biasa hanya Rp50.000 tiap pertemuan. Jika kami naikkan tarifnya, sayang mahasiswa yang harus membayar UKT lebih,” pungkasnya.

Di tengah hiruk pikuk krisis pendanaan di UIN Ar-Raniry sebagai kampus jantung hati rakyat Aceh. Pemerintah Daerah Aceh tampaknya enggan menjadi penyokong lembaga pendidikan Islam ini.

Jika saja Pemerintah daerah Aceh membantu, Khairuddin mengatakan akan memasukkan hal tersebut ke dalam sistem anggaran. Hal ini akan sangat membantu mahasiswa dan UKT mahasiswa tidak naik.

Namun ide ini tidak diterima oleh pemerintah daerah. Mereka menganggap peguruan tinggi di bawah Kemenag ialah instansi pusat. Padahal, bukan Kemenag saja yang merupakan instansi pusat yang ada di daerah Aceh.

“Padahal Kita minta pemerintah daerah untuk membantu mahasiswa. Jika dana otonomi khusus itu diberikan kepada sekolah dan perguruan tinggi, maka anak Aceh akan cerdas semua. Kita bisa gratis kuliahnya,” pungkasnya.[]

Reporter : Rauzatul Jannah

Editor : Aininadhirah

Desain Grafis : Syifaun Nadia

Ilustrator : Syafiatunnazila