UIN Ar-Raniry Buka Pengajuan Keringanan UKT Tahun Akademik 2025/2026, Ini Syaratnya!

Sumberpost.com | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 29 Tahun 2019.

Pengajuan ditujukan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti meninggalnya orang tua, sakit menahun, tertimpa bencana, bertambahnya tanggungan, atau perubahan status ekonomi orang tua.

Masa pengajuan usulan berlangsung pada 1 hingga 10 September 2025, dengan menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk hardcopy ke Ruang Layanan Akademik Bagian Akademik, Biro AAKK UIN Ar-Raniry, Gedung Registrasi dan Unit Bisnis Lantai II, pada jam kerja kantor.

Syarat Pengajuan Penyesuaian UKT:

a. Mengisi data pada link https://s.id/penyesuaianukt2025 atau melalui QR Code
b. Surat permohonan (contoh terlampir)
c. Surat pernyataan (contoh terlampir)
d. Surat Keterangan Penghasilan/Kurang Mampu dari Kepala Desa
e. Deskripsi diri keluarga maksimal 1 halaman A4, dua spasi
f. Struk rekening listrik 2 bulan terakhir
g. Fotokopi KK dan KTP orang tua
h. Fotokopi KKS/PKH/KIP/KPS/KJS yang masih berlaku (jika ada)
i. Dokumen tambahan pendukung (jika ada)
j. Foto rumah: ruang tamu, kamar tidur, ruang keluarga, dapur, WC, serta tampak depan lengkap beserta keluarga
k. Fotokopi surat kematian (jika ada)
l. Fotokopi surat cerai (jika ada)
m. Fotokopi bukti pembayaran UKT/SPP saudara kandung (jika ada)
n. Dokumen dimasukkan dalam map berwarna sesuai fakultas:

  • Kuning: FISIP, SAINTEK, FAH
  • Biru: FSH, FDK, FUF
  • Merah: FTK, FEBI, FPsi

Penyesuaian UKT ini akan berlaku mulai Semester Genap 2025/2026. Hasil verifikasi pengajuan akan diumumkan pada 31 Desember 2025.

Mahasiswa diwajibkan memberikan informasi yang benar dan jujur. Jika terbukti memberikan data palsu, maka sanksi yang diberikan berupa pembayaran selisih UKT tertinggi sejak semester awal hingga terakhir sebanyak dua kali lipat, atau pencabutan status sebagai mahasiswa.

(Sumber: Pengumuman Nomor:3059/Un.08/B.II/Kp.00.4/08/2025 Tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026)

Dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pengajuan penyesuaian UKT sesuai jadwal yang telah ditentukan.[]

Reporter : Nurul Azkia

Editor : Alya Ulfa