Buntut Tuntutan Belum Ditindaklanjuti, Aliansi Rakyat Aceh Desak DPRA Gelar RDPU
Sumberpost.com | Banda Aceh- Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh kembali mengawal realisasi tuntutan massa dalam aksi pada 1 September lalu di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh (08/09/2025).
Melalui konferensi pers Kamis, 4 September, Aliansi Rakyat Aceh mendesak pihak DPRA segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selambat-lambatnya Senin, 8 September (tepatnya hari ini). Namun, hingga hari ini tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak DPRA.
Karena tak kunjung digubris, Aliansi Rakyat Aceh melayangkan surat permohonan RDPU ke kantor DPRA sebagai upaya serius untuk mengawal tuntutan massa.
Koordinator Lapangan, Misbah Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena sampai hari ini tidak ada keseriusan dewan menanggapi tujuh tuntutan pokok yang telah mereka tandatangani di hadapan ribuan massa aksi.
“Sejak aksi kemarin, kami belum melihat langkah nyata dari DPRA. Maka hari ini kami masukkan surat agar RDPU bisa dilaksanakan segera pada Kamis, 11 September,” tutur Misbah usai menyerahkan surat permohonan RDPU.
Dalam aksi tanggal 1 September lalu, terdapat 7 tuntutan pokok, yaitu:
- Reformasi DPR.
- Reformasi Polri.
- Penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, khususnya di Aceh.
Sebagaimana kita ketahui bersama, terjadi begitu banyak pelanggaran HAM di Aceh, terutama ketika masa konflik. Akan tetapi, hingga hari ini kita belum melihat terlaksananya penuntasan serta pengungkapan yang jelas dan tegas sebagaimana mestinya, padahal sudah 20 tahun Aceh damai. - Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh.
Untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta berkeadilan, dan memprioritaskan dampak dari tambang terhadap kerusakan sosial lahan, deforestasi, pencemaran air dan tanah akibat limbah dan bahan kimia berbahaya, polusi udara dari debu dan gas emisi, serta kerusakan ekosistem dan habitat satwa liar yang mengancam keanekaragaman hayati. Dampak ini tidak hanya mengancam keberlangsungan alam tetapi juga kesehatan masyarakat, seperti masalah pernapasan dan keracunan. - Pembebasan kawan-kawan yang ditangkap saat aksi untuk memastikan kebebasan berekspresi dan berkumpul. Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Transparansi Dana Otonomi Khusus Aceh untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh, serta mengarahkan dana otsus sesuai dengan semangat damai dalam pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Penolakan penambahan Batalyon Teritorial di Aceh.
Hal ini jelas bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, yang menjadi cikal bakal terbentuknya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Selain itu, mereka juga meminta transparansi total tentara organik yang ada di Aceh. Sejak awal wacana ini muncul, kami melihat bahwa tidak ada penolakan yang masif dari pemerintah Aceh, terutama DPRA selaku representasi masyarakat Aceh. Jangan sampai pembangunan batalyon ini membangkitkan kembali luka masa lalu masyarakat Aceh.
“Kami berharap, penandatanganan tuntutan yang dilakukan oleh Ketua DPRA di depan ribuan masyarakat dan mahasiswa pada Senin lalu bukan sekadar seremoni demi kebutuhan eksistensi semata, lalu kemudian tuntutan itu dilupakan begitu massa aksi membubarkan diri. Bukan sekali dua kali mereka lupa dan ingkar. Oleh karenanya, kami bersepakat untuk tetap mengawal agar tuntutan ini bisa direalisasikan sepenuhnya,” pungkasnya.
Reporter: Rauzatul Jannah
Editor : Aininadhirah
