Siapa yang Berhak Bawa Konsumsi Sidang Mahasiswa? Begini Kebijakan FTK UIN Ar-Raniry

Sumberpost.com | Banda Aceh – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh belum lama ini resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mahasiswa membawa atau menyediakan makanan, minuman, serta bingkisan dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan sidang atau munaqasyah tugas akhir. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dekan FTK, Prof. Safrul Muluk, S.Ag., M.A., M.Ed., Ph.D., dengan Nomor: B-6777/Un.08/FTK/KP.09/09/2025 pada 3 September 2025.

Munculnya surat edaran ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang kemudian bertanggung jawab untuk membawa konsumsi pada saat sidang. Menanggapi hal ini, Wakil Dekan I FTK, Prof. Dr. Buhori Muslim, M.Ag., menjelaskan bahwa baik dosen maupun mahasiswa membawa konsumsi masing-masing, tanpa adanya kewajiban dari pihak mahasiswa untuk menyediakan bagi pihak lain.

“Mahasiswa hanya menyiapkan diri menghadapi aspek akademik saja. Jadi kami minta kepada para dosen, silakan bawa sendiri. Sehingga mahasiswa membawa sendiri dan dosen membawa sendiri konsumsinya,” jelas Buhori pada Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, untuk saat ini fakultas belum mampu menyediakan konsumsi bagi para dosen penguji dan sekretaris sidang. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran.

“Untuk sementara ini, fakultas belum mampu untuk menyediakan konsumsi untuk para dosen karena pertimbangan efisiensi,” ujarnya.

Meski demikian, Buhori menyebutkan bahwa fakultas tidak menutup kemungkinan untuk kembali menyediakan konsumsi di masa mendatang, tergantung pada kondisi anggaran yang tersedia.

“Insya Allah ke depan, nantinya akan ada evaluasi. Kalau anggarannya sudah stabil seperti kemarin-kemarin, insya Allah kita (fakultas) akan menyediakannya sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, FTK berharap mahasiswa dapat lebih fokus mempersiapkan diri secara akademik untuk sidang atau munaqasyah tugas akhir, tanpa harus terbebani urusan penyediaan konsumsi bagi pihak lain. []

Reporter: Nurul Azkia

Editor: Riska Amelia