Pemprov Aceh Tengah Siapkan Pergub Tambang Rakyat, DPR Desak Penertiban Dipercepat

Sumberpost.com| Banda Aceh— Pemerintah Aceh tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata cara penetapan wilayah tambang rakyat sebagai langkah menata kembali aktivitas pertambangan di daerah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, ST, M.Si, dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal, Uang Hitam, dan Solusinya” di Hoco Coffee Lambhuk, Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Taufik memperjelas kembali hal ini dalam doorstop seusai acara diskusi. Ia menyebutkan, dari sekitar 60 lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, baru sekitar 20 IUP yang sudah berproduksi.

“Sampai saat ini, dari royalti yang masuk ke kas negara sejumlah Rp2,1 triliun dengan asumsi per tahun terakhir ini lebih kurang Rp500 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 80 persen royalti tersebut akan kembali ke daerah dan sisanya 20 persen masuk ke kas negara.

“Di daerah juga dibagi sesuai formasi masing-masing, kabupaten penghasil mendapatkan 32 persen, provinsi 16 persen, kabupaten bersebelahan 12 persen, dan kabupaten lain 12 persen, serta 8 persen di daerah pengolah,” kata Taufik.

Terkait Pergub yang sedang disusun, Taufik mengatakan aturan itu akan mengatur tata cara penetapan wilayah tambang rakyat dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kita bergerak berdasarkan UU PA 11 Tahun 2006 Pasal 156 serta Qanun 15 Tahun 2013. Secara teknis kita mengadopsi Kepmen 174 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, solusi utama dalam menata tambang rakyat adalah dengan membentuk koperasi.

“Solusinya untuk tambang rakyat adalah koperasi. Nanti masyarakat bisa membentuk koperasi dan izinnya akan diberikan kepada koperasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan membantu mempercepat proses perizinan, namun tetap membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen teknis seperti AMDAL, UKL-UPL, dan rencana reklamasi.

“Kita bukan mempersulit, tapi butuh waktu, karena semua harus dibuat agar tambang itu berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik,” tutur Taufik.

Sementara itu di sisi lain dalam sesi doorstop yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si, menilai kegiatan pertambangan tanpa izin selama ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat di level bawah.

“Mungkin ada yang tidak suka, tapi ini semacam satir, karena terlalu lama negara tidak hadir melakukan upaya-upaya yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” kata Nasir.

Ia menilai, ketika negara absen, pemilik modal hadir dan mengambil peran.

“Jadi ketika negara tidak hadir, maka pemilik modal hadir, ya. Bahwa kemudian dia mendapatkan keuntungan, siapapun, negara juga, dia bentuk BUMN juga untuk dapat untung, ya kan.” ujarnya.

Menurut Nasir, penertiban tambang ilegal harus dilakukan cepat agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Langkah Pemerintah Aceh untuk penertiban itu harus dikerjakan dengan cepat karena sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Hutan rusak terus, lingkungan terancam,”

Ia berharap percepatan dilakukan agar masyarakat segera merasakan manfaat sumber daya alam untuk kesejahteraan.

“Tidak ada kata lain supaya speed-nya dipercepat, sehingga tahun depan atau tahun depannya lagi sudah bisa menikmati kekayaan sumber daya alamnya untuk menyejahterakan mereka dan memenuhi kebutuhan mereka.” tutupnya.[]

Reporter : Nurul Azkia

Editor : Aininadhirah