Tambang Ilegal Tak Surut, Ketegasan Mualem Dipertanyakan
Sumberpost.com | Banda Aceh – Aceh hari ini kembali dihadapkan pada persoalan lama yang tak kunjung tuntas, tambang ilegal. Di tengah maraknya aktivitas tambang tanpa izin di berbagai kabupaten, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan ultimatum tegas memberi waktu 2×24 jam bagi pelaku tambang untuk menarik alat berat dari kawasan hutan. Langkah ini seolah menjadi angin segar, menandai semangat baru untuk menegakkan aturan di tanah yang kaya sumber daya, namun sering kali lemah pengawasan.
Namun, setelah ultimatum berlalu, saya melihat ada jurang besar antara kata dan aksi. Pemerintah Aceh memang telah menyusun Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menertibkan tambang ilegal, dan beberapa operasi sempat dilakukan seperti di Pidie, di mana aparat menyita satu unit ekskavator dan menahan tiga pelaku tambang emas ilegal. Tetapi fakta di lapangan berbicara lain: laporan masyarakat menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih marak di Aceh Barat, Nagan Raya, hingga Aceh Tengah. Artinya, ketegasan Mualem masih berhenti di tataran seruan, belum berwujud pengawasan yang efektif dan menyentuh akar persoalan.
Bagi saya, masalah tambang ilegal bukan sekadar urusan izin melainkan rantai ekonomi gelap yang telah menjerat banyak kepentingan. Di balik alat berat yang menggali tanah, ada aliran uang besar yang tak tersentuh hukum. Karena itu, jika Mualem benar benar ingin menertibkan, langkah pertama yang harus ia ambil bukan hanya menindak pekerja lapangan tapi memutus rantai aktor besar yang selama ini menikmati hasil tambang tanpa tanggung jawab lingkungan.
Saya tidak menafikan, langkah awal Mualem patut diapresiasi. Tapi publik Aceh tidak lagi butuh kata kata keras, melainkan bukti nyata di lapangan. Berapa alat berat yang sudah ditarik? Siapa yang sudah ditindak? Dan yang terpenting, apakah ada transparansi dalam proses ini?
Saya juga melihat sisi lain yang kerap luput dari pembahasan: dimensi sosial masyarakat tambang. Banyak warga menggantungkan hidupnya dari aktivitas ilegal ini karena tidak ada alternatif ekonomi yang layak. Menertibkan tanpa memberi solusi hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Maka, pemerintah harus hadir bukan hanya dengan larangan, tapi juga dengan jalan keluar ekonomi yang manusiawi misalnya membuka ruang usaha legal berbasis koperasi gampong atau izin skala kecil yang terkontrol.
Hingga hari ini, belum ada laporan publik tentang berapa banyak alat berat yang benar-benar ditarik. Polda Aceh pun masih menunggu data dari DPR Aceh untuk memetakan lokasi tambang ilegal. Ini menunjukkan bahwa kontrol Mualem terhadap tambang ilegal masih longgar dan komando penegakan hukum belum berjalan seirama.
Saya percaya, langkah Mualem ini bisa menjadi momentum besar jika diikuti keberanian politik dan transparansi penuh. Namun jika tidak, ketegasan ini hanya akan menjadi “gema di podium” yang hilang di tengah suara mesin ekskavator yang terus bekerja di hutan Aceh.
Aceh tidak kekurangan aturan, tapi sering kehilangan ketegasan yang berakar dari moral dan keberanian. Sejarah akan mencatat, apakah Mualem memilih menjadi pemimpin yang benar-benar menegakkan hukum, atau sekadar menambah daftar panjang pemimpin yang pandai berpidato namun lemah dalam eksekusi. []
Penulis: M. Ikram Al Ghifari (Mahasiswa Hukum Pidana Islam)
Editor: Alya Ulfa
