Mengapa Oknum Militer di Aceh Terbebas Dari Jeratan Qanun Jinayat?
Sumberpost.com | Banda Aceh-Fenomena maraknya oknum militer yang melanggar jinayat tanpa adanya konsekuensi menjadi permasalahan sosial di Aceh. padahal, mahkamah syar’iyah mempunyai wewenang dalam mengadili perkara jinayat. hal ini menjadi suatu persoalan yang belum tuntas sampai sekarang. ada apa dibalik penanganan perkara oknum militer yang melanggar jinayat namun terbebas dari jeratan Qanun jinayat itu sendiri, Kamis (06/11/2025).
Qanun Jinayat pada dasarnya dibentuk untuk mengadili setiap orang yang beragama islam dan berada di provinsi Aceh, dengan setiap aturan-aturan yang berkenaan dengan jinayat hal ini dikarenakan provinsi aceh memiliki kekhususan tersendiri dalam mengatur pemerintahan nya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Terkait kewenangan penanganan nya dapat dilihat berdasarkan Pasal 128 Ayat 2 UUPA.
Qanun Hukum Acara Jinayat dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dan salah satu pasal didalamnya yaitu Pasal 203 Ayat 1 UUPA yang menjadi awal kelemahan hukum karena kerancuan dalam menafsirkan pasal tersebut. Berikut bunyi pasal 203 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang UUPA:
“Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit tantara nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundangan”
Dalam hal ini tidak ada nomenklatur yang secara tegas mengatakan bahwa anggota TNI wajib untuk tunduk dan diadili menggunakan sistem acara jinayat dipengadilan mahkamah syar’iyah, dan dari pasal diatas prajurit tantara bebas menggunakan aturan apa yang dipakai dalam mengadili oknum militer dan biasanya aparat militer wajib tunduk pada aturan internal militer itu sendiri yang terdapat dalam KUHP Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan tidak ada keterangan wajib diadili menggunakan aturan Qanun Jinayat.
Yang Mana Secara Hirarki bahwa Undang-Undang KUHP Militer lebih tinggi dan lebih dulu dibuat ketimbang UUPA dan Qanun Jinayat serta KUHP Militer memiliki supreasi hukum yang kuat, dan Peradilan Militer lebih memadai secara fasilitas dan wewenang dalam memberikan penjatuhan hukuman dan pengeksekusian yang tegas. Secara dasar nya anggota militer itu diwajib patuhkan pada dua yustisiabel perkara pidana yaitu peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam Hal tindak pidana penyertaan (Deelneming) pasal-pasal yang terdapat didalam Qanun Acara Jinayat juga memiliki banyak kelemahan, hal ini dikuatkan dengan adanya pasal 95 ayat 2 Qanun Hukum Acara Jinayat yang mana apabila pelaku anggota militer tidak tunduk pada Qanun hukum acara jinayat maka kasus tersebut akan diperiksa dan diadili dipengadilan militer tanpa menggunakan sistem peradilan koneksitas, hal ini sangat berdampak dan merugikan kepada pihak keluarga korban serta juga pada para pelaku koneksitas itu sendiri yang apabila perkara tersebut kemudian diadili seacara terpisah maka akan bertolak belakang dengan Asas Equality Before the Law (kesetaraan didepan hukum).
Kemudian yang menjadi Pertanyaan nya apakah masih bisa diadili menggunakan sistem Hukum Jinayat kepada para oknum militer? tentu bisa. Terutama dalam pengakuan hukum adat yang sekarang telah diatur didalam KUHP Terbaru serta rancangan Undang-Undang KUHAP dan juga harus dilakukanya revisi terhadap beberapa pasal baik di UUPA ataupun didalam Qanun Acara Jinayat.
Maka setelah dilihat dari faktor-faktor permasalahan diatas penulis menekankan kepada pemerintah dan keseluruhan pihak terkait baik dari segi legislatife, eksekutif, yudikatif. Untuk segera memperbaiki UUPA kita secara komprehensif dan tidak hanya fokus mengubah pada satu dan beberapa pasal, tapi harus meliat pasal-pasal lain yang masih bermasalah. Dan merevisi kembali Qanun Acara Jinayat terkhusus dalam kasus perkara koneksitas pada pasal 94-95 QAJ, sehingga bisa diberlakukan kepada aparat militer apabila melanggar jinayat di Aceh. Dan berharap tulisan ini dapat dibaca oleh aparat penegak hukum demi perbaikan supremasi hukum di Aceh.
Penulis: Said Alfath (Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry)
Editor: Alya Ulfa
