Organisasi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Gelar Pahlawan Soeharto
Sumberpost.com | Banda Aceh – Sejumlah organisasi masyarakat sipil Aceh menyerukan aksi sekaligus memberikan pernyataan sikap terhadap Penolakan gelar pahlawan yang dinobatkan pada Soeharto. Aksi ini berlangsung di halaman Bustanus Salatin, Rabu (12/11/2025).
Rino Abonita, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dalam orasinya menyoroti sejarah kelam jurnalis yang melaksanakan tugas-tugasnya di masa Soeharto.
“Bagi para jurnalis yang mencatat kebenaran di tengah gelapnya bayang-bayang orde baru, Nama Soeharto bukanlah sebuah simbol kepahlawanan. Ini adalah lambang dari pembungkaman, lambang dari sektor, lambang dari pembredelan, ia adalah momok yang merayap di seluruh ruang redaksi saat itu,” ujarnya.
Ia menekankan kondisi pembungkaman pers yang begitu mengerikan terjadi di masa Suharto menjabat.
“1974, Harian Indonesia Raya di bredel, sementara pemimpin redaksinya dijebloskan ke penjara. 1978, tiga pers mahasiswa dibredel hanya karena menulis berita penolakan terhadap Soeharto,” sebutnya.
Puncaknya, lanjut Rino dalam orasi, pada tahun 1994 ketika terjadi pembredelan terhadap Tempo dan Detik yang akhirnya memicu gerakan aksi masyarakat besar-besaran.
“Mereka menyebut Soeharto sebagai pahlawan nasional, tapi ingat bahwa nama Soeharto terpatri dalam kerangka dan tulang ratusan ribu korban pembataian massal 1965. Tidak ada kata pahlawan terhadap pelanggaran HAM. Namanya tetap akan memikul nama orang-orang yang pernah ditangkap, disiksa, diculik, dibunuh dan dihilangkan, selama yang menjabat sebagai presiden,” pungkasnya.
Untuk diketahui Gelar Pahlawan Nasional yang dinobatkan pada presiden ke-dua Republik Indonesia ini dianugerahkan langsung oleh presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam momen peringatan hari pahlawan nasional 2025 dalam acara kenegaraan di Istana Negara yang berlangsung 10 November silam.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang memberikan pernyataan sikap meliputi meliputi Achenese Civil Society Task Force (ACSTF), Aliansi Jurnasi Independen (AJI) Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, Solidaritas Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh.
Adapun isi pernyataan sikap yakni:
“Memberikan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto Adalah Penghapusan Sejarah Yang Membawa Bangsa Ini Kembali Ke Rezim Otoritarianisme.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menolak Keputusan Presiden, Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin, 10 November 2025. Memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan kebijakan yang buta sejarah dan mengangkangi hukum.
Prabowo tidak pantas memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan sewenang-wenang, membungkam oposisi, menculik dan membunuh yang kritis, serta membredel media yang mengkritik kekuasaan, yang merusak demokrasi. Soeharto dengan otoriter melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama berkuasa. Perbuatan Soeharto dan kroninya itu diabadikan dalam Pasal 4 ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XI/MPR/1998 yang secara tegas menyatakan pemberantasan terhadap tindakan KKN Soeharto dan kroni-kroninya.
Soeharto menggunakan kekuatan TNI sebagai alat kekuasaan untuk melakukan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Penetapan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sepanjang tahun 1989-1998 memunculkan teror dalam banyak bentuk, pembunuhan di luar proses hukum, pembakaran rumah-rumah penduduk, penyerangan/penggeledahan pada malam hari, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan terhadap tahanan, pemerkosaan, penghilangan secara paksa dan pembunuhan di tempat umum. DOM adalah periode yang mencekam, ribuan masyarakat Aceh meninggal, bahkan ratusan orang hingga hari ini belum diketahui nasibnya.
Selain itu, pada 2023 negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sembilan dari 12 kasus yang diakui itu terjadi ketika Soeharto berkuasa. Salah dua dari 9 kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Aceh, yaitu tragedi 1965-1966 dan tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989-1998. Bagaimana mungkin dalang yang menyebabkan terjadi pelanggaran berat HAM mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Dengan rekam jejak sedemikian kotor, Prabowo memaksakan agar mertuanya menjadi Pahlawan Nasional. Sikap Prabowo dan rekam jejak Soeharto bertentangan dengan beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK). Pertama, bertentangan dengan asas-asas pada Pasal 2 UU GTK, khususnya asas kemanusian, keadilan, dan keterbukaan. Asas sebagai prinsip dasar harus diperhatikan dalam memberikan gelar pahlawan. Soeharto sebagai otak pelanggaran berat HAM dan KKN bertentangan dengan asas-asas tersebut.
Kemudian, usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel. Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan.
Kedua, rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara. la jelas tidak mungkin memenuhi syarat-syarat tersebut.
Ketiga, bertentangan dengan Pasal 3 huruf (c) UU GTK yang menjelaskan tentang tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan. Pelaku tindakan keji tentu tak layak diteladani. Merujuk Pasal 3 tersebut, sikap Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi alarm bagi kita semua akan kembalinya rezim otoriter.
Berdasarkan alasan tersebut, kami menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Upaya mengaburkan sejarah berarti menyesatkan kebenaran dan menghalangi masyarakat memahami masa lalu secara jujur. Tindakan seperti itu hanya akan menjauhkan kita dari nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”
Reporter: Rauzatul Jannah.
Editor : Alya Ulfa.
