Ketika Regulasi Tak Mampu Mengubah Budaya Transportasi Publik

Sumberpost.com | Banda Aceh – Indonesia memiliki regulasi cukup komprehensif terkait transportasi publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) seharusnya mampu menjadi fondasi kuat layanan angkutan umum di seluruh daerah, termasuk Aceh. Pemerintah daerah telah menghadirkan sistem transportasi seperti Trans Koetaradja sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Namun meski regulasi sudah jelas, realitas di lapangan menunjukkan minat masyarakat Aceh menggunakan transportasi publik masih rendah. Data BPS menunjukkan bahwa lebih dari 84% perjalanan harian masyarakat Aceh menggunakan sepeda motor, sementara hanya sekitar 2–3% yang menggunakan angkutan umum. Ketimpangan ini bukan sekedar soal armada dan rute, tetapi budaya mobilitas masyarakat yang sudah melekat.

  1. Regulasi Ada, Namun Tidak Menyasar Akar Masalah

    Payung hukum transportasi sudah tersedia. UU 22/2009 mewajibkan tersedianya transportasi aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan. Namun regulasi hanya mengatur standar teknis seperti keselamatan, tarif, dan pengelolaan operator.

    Masalah terbesar justru berada pada level kultural. Studi Kemenhub (2023) mengungkap bahwa 78% masyarakat Indonesia menganggap kendaraan pribadi lebih praktis dibanding transportasi umum. Budaya ini juga sangat kuat di Aceh, di mana motor telah lama menjadi pilihan utama akibat minimnya angkutan umum pada masa lalu.

    1. Realitas Masyarakat: Transportasi Publik Belum Kompetitif

    Data BPS Aceh 2024 memperlihatkan bahwa jumlah sepeda motor di Aceh mencapai lebih dari 2,4 juta unit, atau sekitar 1 motor untuk setiap dua penduduk. Dominasi ini memperkuat budaya mobilitas yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi.

    Sementara itu, penggunaan Trans Koetaradja masih rendah. Walau data spesifik tidak selalu dipublikasikan rutin, laporan Dishub beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa rata-rata okupansi bus kota di Aceh berada di kisaran 15–30% dari kapasitas .

    Kondisi ini mencerminkan dua hal:

    Masyarakat belum melihat bus sebagai opsi yang lebih menguntungkan,

    Pengalaman pengguna belum cukup kompetitif dibanding kendaraan pribadi.

    1. Celah Konsistensi Layanan

    Fakta lapangan menunjukkan beberapa hal yang kerap dikeluhkan pengguna potensial:

    a. Jadwal yang belum sepenuhnya konsisten

    b. halte jauh dari tempat tinggal

    c. Sosialisasi yang masih terbatas

    d. Tidak adanya informasi real-time kedatangan

    Ketika satu saja dari komponen layanan ini tidak berjalan, kepercayaan masyarakat langsung turun. Di sisi lain, kendaraan pribadi menawarkan kepastian karena semuanya berada dalam kendali pengguna.

    1. Mengapa Budaya Lebih Sulit Diubah?

    Budaya mobilitas terbentuk dari pengalaman bertahun-tahun. Aceh mengalami masa panjang keterbatasan transportasi, yang membuat masyarakat bergantung pada motor. Kebiasaan ini kemudian turun-temurun diteruskan tanpa disadari menjadi default choice.

    Artinya, perubahan budaya butuh konsistensi layanan, kampanye berkelanjutan, dan pengalaman pengguna yang jauh lebih baik dari apa yang ada hari ini.

    Solusi ke Depan

    Agar transformasi benar-benar terjadi, setidaknya ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:

    1. Integrasi Moda dan Rute

    Trans Koetaradja harus dipadukan dengan ojek pangkalan, angkot lokal, atau transportasi lingkungan. Tanpa integrasi, perjalanan selalu terputus di tengah dan membuat masyarakat kembali ke motor.

    1. Penerapan Ketat Standar Pelayanan Minimum (SPM)

    Konsistensi jadwal adalah kunci. Tidak ada kepercayaan tanpa ketepatan. Pemerintah perlu memastikan SPM benar-benar dijalankan, bukan hanya dipajang sebagai formalitas.

    1. Edukasi Publik dan Kampanye Berkelanjutan

    Narasi bahwa transportasi umum lebih sehat, lebih murah, dan lebih ramah lingkungan harus diperkenalkan ke sekolah, kampus, dan komunitas.

    Kesimpulan

    Kehadiran transportasi publik seperti Trans Koetaradja adalah langkah maju dalam pembangunan layanan publik di Aceh. Regulasi sudah ada dan fasilitas terus bertambah. Namun, perubahan perilaku masyarakat tidak terjadi hanya karena bus tersedia. Ia membutuhkan layanan yang konsisten, pengalaman pengguna yang lebih baik, serta transformasi budaya mobilitas yang dilakukan secara berkelanjutan.

    Regulasi dapat menjadi fondasi, tetapi hanya kepercayaan masyarakat yang mampu menjadi mesin utama perubahan. Ketika transportasi publik benar-benar nyaman, aman, dan dapat diandalkan, Aceh bukan hanya akan memiliki bus yang berjalan—tetapi juga warga yang siap beralih menuju mobilitas yang lebih modern dan berkelanjutan.[]

    Ditulis oleh : Tursina, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-raniry Banda Aceh.