Relevansi Studi Pemikiran Islam dalam Mendorong Keadilan Gender di Perguruan Tinggi Islam

Sumberpost.com – Banda Aceh | Ketika berbicara tentang studi ilmu agama Islam di lingkungan perguruan tinggi Islam, kita sering terjebak pada kesan bahwa kampus hanyalah ruang akademik yang steril, tenang, dan bebas dari pergulatan sosial. Padahal, kampus sesungguhnya adalah ruang pertarungan gagasan, tempat di mana pemikiran diproduksi, diuji, dikritik, dan diwariskan. Salah satu pergulatan yang terus mengemuka hingga hari ini adalah persoalan keadilan gender. Isu ini bukan hanya milik ruang-ruang aktivisme, media sosial, atau wacana politik, tetapi juga menjadi bagian penting dari diskursus keilmuan Islam, khususnya dalam konsentrasi pemikiran Islam.

Di tengah dinamika zaman, pertanyaan fundamental pun muncul; sejauh mana studi pemikiran Islam di perguruan tinggi Islam masih relevan dalam mendorong kesadaran dan praksis keadilan gender di masyarakat Muslim, termasuk di lingkungan akademik itu sendiri? Pertanyaan ini menuntut telaah dari perspektif aksiologi ilmu, yaitu bagaimana ilmu tidak sekadar dipahami sebagai pengetahuan teoretis, tetapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan perubahan sosial yang lebih adil.

Pemikiran Islam dan Pergulatan Gender

Jika ditanya siapa yang terlibat dalam isu ini tentu jawabannya luas: mahasiswa, dosen, akademisi, peneliti, aktivis, serta masyarakat akademik secara umum. Keadilan gender bukan hanya persoalan perempuan, sebagaimana kerap diduga. Ia juga menyentuh laki-laki, relasi struktural, sistem pengetahuan, dan cara masyarakat menafsirkan teks agama. Lalu apa problem dasarnya? Masalah utamanya itu terletak pada masih kuatnya bias tafsir dan struktur pemikiran yang secara historis lahir dari konteks masyarakat patriarki. Bias ini kemudian terkodifikasi dalam banyak produk tafsir klasik, praktik sosial keagamaan, dan kadang masuk ke ruang ilmiah tanpa kritisisme memadai.

Padahal sejak masa awal Islam, pembahasan tentang kesetaraan esensial manusia telah disinggung dalam gagasan tauhid yang menempatkan setiap manusia setara di hadapan Allah. Namun persoalan kemudian muncul ketika ajaran normatif bertemu dengan realitas sosio-kultural yang tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan universal Islam tersebut.

Mengapa Isu Ini Penting Dibahas?

Dalam hal ini tidak hanya menyangkut teori, tetapi juga menyentuh realitas. Setidaknya ada tiga alasan mengapa keadilan gender dalam studi pemikiran Islam penting dibahas di perguruan tinggi Islam:

  1. Perguruan tinggi Islam adalah produsen wacana keagamaan.

Manusia-manusia yang belajar di dalamnya kelak akan menjadi guru, da’i, birokrat, peneliti, dan pembuat kebijakan. Cara mereka memahami teks agama akan menentukan bagaimana masyarakat melihat relasi laki-laki dan perempuan.

  • Keadilan gender selaras dengan nilai dasar Islam.

Dalam studi aksiologi ilmu, ilmu harus berdampak pada keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan. Tidak mungkin sebuah ilmu dianggap bermanfaat jika melegitimasi ketidakadilan atau mempertahankan dominasi satu gender atas gender lain.

  • Kesadaran gender merupakan bagian dari tuntutan etis modern.

Dunia berubah, partisipasi perempuan meningkat, dan ilmu sosial makin berkembang. Mengabaikan isu gender berarti membiarkan Islam terlihat tidak responsif terhadap perubahan zaman.

Dengan kata lain, urgensi membahas gender bukan lahir dari pengaruh Barat semata seperti sering dicurigai tetapi merupakan bagian dari etika keilmuan Islam itu sendiri.

Di Mana Masalahnya Masih Terjadi?

Jika menjawab ‘Where?‘, masalah ketidaksetaraan perspektif gender tidak hanya terjadi di masyarakat luas, tetapi juga di ruang akademik. Beberapa contohnya:

  1. Kurangnya mata kuliah wajib yang mengintegrasikan perspektif gender dalam studi tafsir, hadis, atau fiqh.
  2. Minimnya penelitian berbasis analisis kritis gender dari mahasiswa maupun dosen.
  3. Masih adanya anggapan bahwa isu gender bukan bagian dari studi keislaman “serius”.
  4. Struktur organisasi kampus yang kadang lebih banyak menempatkan perempuan sebagai pelaksana daripada pengambil keputusan.

Dalam kondisi seperti ini, perguruan tinggi Islam tidak hanya menghadapi tantangan akademik tetapi juga tantangan moral: apakah institusi ini benar-benar menjunjung keadilan sebagaimana diajarkan Islam?

Kapan Perubahan Mulai Mendesak?

Menjawab ‘When?’, jawabannya adalah sekarang. Dunia global sudah memasuki era di mana ilmu berkembang secara interdisipliner. Ilmu agama tidak bisa lagi berdiri sendiri tanpa dialog dengan ilmu sosial, hukum, sejarah, atau antropologi. Perdebatan tentang perempuan dalam politik, ruang publik, pendidikan, atau masjid tidak bisa dijawab dengan pendekatan skriptural tunggal. Dibutuhkan konteks, pemetaan sosial, dan kritik metodologis.

Studi pemikiran Islam yang membekukan produk tafsir masa lalu tanpa menimbang realitas kontemporer berpotensi menciptakan jarak besar antara teks dan kehidupan. Maka reaktualisasi dan reinterprestasi diperlukan, bukan sebagai pembangkangan terhadap tradisi, tetapi sebagai kelanjutan dinamika intelektual Islam yang telah berlangsung sejak era klasik.

Bagaimana Studi Pemikiran Islam Menjadi Solusi?

Pertanyaan bagaimana ini menyentuh sisi aksiologis yaitu bagaimana ilmu digunakan. Studi pemikiran Islam dapat mendorong terciptanya keadilan gender melalui beberapa cara:

  1. Mendorong interpretasi kontekstual.

Mahasiswa dilatih membaca teks agama bukan hanya dari sisi bunyi kata, tetapi juga latar sosial, struktur argumentasi, dan tujuan moralnya. Dengan demikian, ayat atau hadis yang secara literal tampak bias menjadi lebih manusiawi ketika dilihat dari maqashid syariah.

  • Mengintegrasikan ilmu sosial ke dalam studi tafsir dan fikih.

Pendekatan interdisipliner membantu mahasiswa memahami bahwa ketimpangan gender sering kali merupakan produk konstruksi sosial, bukan ketetapan agama.

  • Mengajak mahasiswa membangun kesadaran etis.

Dalam perspektif aksiologi, ilmu tidak bernilai jika tidak memberi manfaat moral. Menyuarakan keadilan gender bukan sekadar tren akademik, tetapi bagian dari tanggung jawab keilmuan.

Pada inti nya, perguruan tinggi Islam berada pada posisi strategis untuk mengarahkan arah perkembangan keilmuan Islam yang adil, inklusif, dan berperspektif kemaslahatan. Mendorong keadilan gender bukan berarti memusuhi tradisi, melawan tafsir klasik, atau menggugat identitas keislaman. Justru sebaliknya, upaya ini adalah bagian dari pengamalan etika tauhid dengan menempatkan setiap manusia sebagai makhluk mulia yang setara di hadapan Allah.

Islam tidak pernah memerintahkan ketidakadilan. Yang salah bukan ajaran Islam, tetapi terkadang cara kita memahaminya. Karena itu, kritik terhadap bias gender dalam pemikiran Islam tidak boleh dimaknai sebagai tudingan kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar menuju kehidupan akademik dan sosial yang lebih bermartabat.

Ilmu yang baik bukan hanya yang benar secara metodologis, tetapi juga yang mengurangi ketidakadilan. Perguruan tinggi Islam harus memastikan bahwa produk intelektualnya ikut menghadirkan masa depan di mana perempuan dan laki-laki dapat berperan secara adil, saling menghormati, dan bersama-sama menjadi agen peradaban. Dalam hal ini, studi pemikiran Islam bukan hanya tetap relevan, tetapi juga menjadi cahaya yang menerangi jalan perubahan sosial umat di zaman ini.[]

Ditulis Oleh: Fitri Idani, Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Agama Islam (IAI) Konsentrasi Pemikiran Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh