Peran Zakat Fitrah Dalam Menyucikan Jiwa

Sumberpost.com | Banda Aceh – Secara bahasa, istilah zakat berakal dari kata zakata yang mengandung makna kesucian, pertumbuhan, keberkahan, serta kemuliaan. Secara istilah, zakat merupakan bagian harta tertentu yang telah ditetapkan Allah untuk disalurkan kepada golongan penerima yang berhak (asnaf) sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun zakat fitrah secara bahasa berasal dari kata fatara yang berarti menciptakan atau mengadakan. Secara istilah, zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk golongan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah sebagai sarana pembersihan diri serta penyempurna ibadah puasa dari hal-hal yang kurang bermanfaat, seperti ucapan buruk atau perbuatan sia-sia.

Dalam salah satu ceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan amalan istimewa yang dilaksanakan setahun sekali sebagai bentuk penyucian jiwa dan harta agar mendapat keberkahan dari Allah.

“Setiap Ramadan ada peluang bagi kita untuk mendapatkan amalan istimewa yang hanya berlangsung sekali selama setahun disebut dengan Zakatul Fitri atau lebih dikenal dengan Zakat Fitrah, maka yang pertama, orang yang biasa zakat maka Allah akan sucikan keadaan hatinya sehingga tidak terlampau tamak dengan harta dan dia punya sifat yang tenang dengan urusan dunia karena tidak diperbudak oleh urusan harta benda, kedua zakat bukan mengurangi tapi menambah, ketika anda mengeluarkan zakat maka Allah akan tambah keberkahan dalam rezeki anda, tambah keberkahan dalam usia anda dan tambah manfaat dalam apa yang Allah telah diberikan kepada kita”, ujarnya.

Zakat Fitrah dikeluarkan sebelum ditunaikan shalat sunnah Idul Fitri seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang disampaikan kepada kita melalui sahabat Ibnu Abbas RA ditujukan kepada dua hal utama. Ibnu Abbas Radhiyallahu Ta’ala Anhuma menyampaikan bahwa:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَال:َ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ia berkata: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Ied, maka itu hanyalah sekedar sedekah” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Setiap orang muslim wajib membayar zakat tepat waktu sesuai dengan perintah Rasulullah SAW melalui hadits dari Ibnu Umar RA.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Ied. (HR al Bukhari).

Zakat fitrah wujud fisiknya berupa makanan pokok tapi hikmahnya yang sangat dalam juga memberikan dampak kepada nurani yang paling dalam dan ke jiwa kita untuk kembali kepada keadaan bersih. Zakat fitrah menyucikan dan membersihkan bagi setiap orang yang berpuasa, orang yang berzakat fitrah itu maka dia kembali menjadi keadaan yang bersih jiwanya, terbebas dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat dan itulah fitrah setiap manusia, cenderung kepada kebaikan, cenderung pada tuntunan syariat, karena itulah zakat fitrah ini, hikmahnya disebut pula sebagai zakat fitrah untuk menunjuk kepada fungsinya. []

Reporter: Kurnia Zahra

Editor: Miftahul Jannah