Analisis Yuridis dan Refleksi 7 Bulan Pasca Banjir Aceh 2025
Sumberpost.com | Banda Aceh – Data dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terdapat 16 Kabupaten di Provinsi Aceh terdambak Peristiwa Bencana hidrometeorologi (diakses melalui: https://bpba.acehprov.go.id/berita/kategori/bencana/banjir-di-16-kabupaten-kota-provinsi-aceh-per-27-november-20759-jiwa-mengungsi-satu-orang-hilang-terseret-arus-banjir, tanggal 19/6/2026). Dikutip dari BMKG, bencana hidrometeorologi ialah fenomena alam atau proses rusaknya alam yang terjadi di atmosfer (meteorologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi).
Bencana hidrometeorologi disebabkan oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur angin dan kelembapan. Bentuk bencana hidrometeorologi berupa kekeringan, banjir, badai, kebakaran hutan, longsor, angin puyuh, gelombang dingin, hingga gelombang panas. Dampak bencana hidrometeorologi dapat menyebabkan hilangnya nyawa, dampak kesehatan kerusakan harta benda, hilangnya mata pencaharian, gangguan sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan (diakses melalui: https://kms.bmkg.go.id/2023/02/mengenal-bencana-hidrometeorologi-dalam-era-digital/.
Akhir November 2025 bencana Hidrometeorologi melanda Provinsi Aceh. Peristiwa ini bukan lah murni karena alam, melainnya adanya campur tangan dari manusia yang mengakibatnya ketidak mampuan tanah menyerap curah hujan dengan maksimal. Hal tersebut berdampak sistemik, peristiwa yang menghilangkan banyak rumah, hilangnya pekerjaan dan matapencaharian, sanak keluarga terpisah, hingga menyebabnya listris lumpuh total, jalan-laran nasional terendam lumpur, jembatan banyak terputus, masyarakat hanyak bergantung pad lilin sebagai penerangan.
Secara sosiologis, bencana ini memicu destruksi masif terhadap seluruh instrumen penghidupan masyarakat, yang ditandai dengan hilangnya hak atas tempat tinggal, degradasi lapangan kerja, serta kelumpuhan total pada infrastruktur vital seperti jaringan elektrifikasi dan telekomunikasi. Fase tanggap darurat yang berjalan timpang memaksa masyarakat mengalami kemunduran taraf hidup primal, di mana pemenuhan kebutuhan dasar sekadar untuk penerangan dan domestik harus bergantung pada energi konvensional non-utilitas. Kondisi ini diperparah oleh fenomena market failure pada dua minggu pasca-bencana, yang ditandai dengan lonjakan inflasi komoditas bahan pokok (sembako) di tengah absennya intervensi stabilisasi harga oleh otoritas berwenang, sehingga memicu eskalasi kerentanan pangan (food insecurity) pada tingkat akar rumput.
Di tengah terjadinya vacuum of power terkait efektivitas penanggulangan bencana oleh institusi formal pengambil kebijakan, ruang publik justru mengalami degradasi diskursus akibat berkembangnya polarisasi politik berbasis pencarian kambing hitam (blame game), alih-alih merumuskan resolusi mitigasi yang integratif. Kontras dengan kelambanan birokrasi, kedaruratan ini justru mengaktivasi modal sosial (social capital) masyarakat melalui gerakan solidaritas horizontal berbasis civil society dengan tagar “rakyat bantu rakyat.” Gerakan kerelawanan ini bergerak atas dasar panggilan moralitas intrinsik, menembus batasan geografis wilayah pedalaman yang terisolasi akibat disfungsi aksesibilitas infrastruktur transportasi. Kendati demikian, ketergantungan akut pada sektor informal kemanusiaan ini menegaskan adanya gap koordinasi struktural dalam manajemen bencana kedaruratan yang seharusnya menjadi domain tanggung jawab mutlak (strict liability) pemerintah.
Dampak psikososial jangka panjang dari bencana ini menuntun pada terbentuknya trauma kolektif (collective trauma) di kalangan penyintas. Memasuki minggu kedua pasca-bencana, intensitas hujan tidak lagi diinternalisasi sebagai berkah teologis atau elemen siklus hidrologi normal, melainkan bertransformasi menjadi stimulus fobia sosial atas potensi banjir susulan. Sementara itu, memasuki minggu ketiga, indikator kegagalan pemulihan kondisi sosial terlihat jelas pada sektor pendidikan dan fasilitas publik. Belum pulihnya fungsi sarana prasarana serta hilangnya atribut wajib peserta didik (seragam sekolah) akibat tersapu arus banjir memaksa anak-anak mengikuti proses artikulasi pedagogis dengan pakaian non-formal. Endapan material lumpur yang masih memenuhi ruang publik menjadi bukti empiris bahwa kegagalan tata ruang telah mengubah aliran hidrologis dari koridor alami (hulu ke hilir) langsung menuju wilayah permukiman domestik warga.
Secara yuridis-normatif, akar kausalitas dari bencana hidrometeorologi ini bermuara pada maraknya destruksi kawasan hutan secara ilegal (illegal logging) di sektor hulu yang merusak daya tampung lingkungan (environmental carrying capacity) dan daya dukung (diakses melalui: https://www.walhi.or.id/walhi-temukan-banjir-aceh-akibat-kerusakan-hulu-das-jambo-aye, tanggal 19/6/2026). Kemudia Hilangnya vegetasi hutan sebagai penyerap air alami mengakibatkan limpasan permukaan (surface runoff) meningkat drastis, sehingga debit air langsung mengarah ke kawasan domestik tanpa adanya retensi ekologis.
Ketimpangan ini menunjukkan kontradiksi hukum yang tajam: di satu sisi terdapat beban moral yang dibebankan kepada masyarakat urban untuk tidak mencemari daerah aliran sungai (DAS) dengan limbah domestik, namun di sisi lain terdapat pembiaran struktural terhadap eksploitasi skala masif yang dilakukan oleh aktor-aktor ekonomi elitis (corporate/elite crime). Absennya penegakan hukum lingkungan yang progresif secara nasional (national movement) dalam menghentikan rutinitas eksploitatif tersebut membuktikan adanya ketimpangan kuasa (power relation), di mana hukum gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Lantas Bagaimana Kondisi Aceh Hari Ini?
Mengutip pernyataan Mendagri (18/2/2026) “Sebagian besar wilayah sudah kembali normal secara fungsional.” (diakses melalui: https://infopublik.id/kategori/bencana/959435/mendagri-pemulihan-aceh-sumatra-utara-dan-sumatra-barat-makin-mendekati-normal, tanggal 21/6/2026). Lantas seperti apa realita di lapangan?
Dikutip dari inews.id 8/6/2026, siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri Alue Lhok di Pante Deureumen, Aceh Barat, akses pendidikan yang sangat sulit mengharuskan para siswa menempuh rute berbahaya, dengan menyeberangi sungai berarus deras setiap harinya. Hal tersebut dilakukan agar bisa belajar di Sekolah Dasar. Sejak jembatan penghubung antara Gampong Canggai dan Gampong Jambak putus akibat terjangan banjir bandang akhir November 2025 lalu. Sejak saat itu mobilitas warga setempat dan anak-anak harus terhambat. (diakses melalui: https://aceh.inews.id/berita/jembatan-putus-puluhan-siswa-sd-di-aceh-barat-nekat-seberangi-sungai, tanggal 24/6/2026).
Jembatan yang menjadi penghubung Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah menuju Ibu Kota Provinsi terputus akhibat Banjir. Jembatan Enang-Enang yang berada du Gampong Arul Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Warga bergotong royong memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat banjir akhir November lalu. (diakses melalui: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn941eq4deno, tanggal 24/6/2026). Dalam rilis berita kompas.com 3/6/2026 menyebut Jalan Enang-enang bukan kewenangan Pemkab Bener Meriah, tapi Kewenangan Pemerintah Pusat diakses (melalui: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn941eq4deno, tanggal 24/6/2026).
Kerusakan infrastruktur akibat bencana secara logis menciptakan efek domino yang melumpuhkan penyaluran bantuan sosial dan logistik. Jalanan yang masih tertutup oleh lumput, jembatan penghubung yang terputus, dan langka bahan bakar minyak (BBM) menjadi terhambatnya proses distribusi, sehingga daerah-daerah terpencil terisolasi dan luput dari sentuhan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, sistem pendataan yang diterapkan pemerintah justru menambah masalah baru karena dinilai tidak adil dan tidak solutif. Kebijakan yang hanya menghitung bantuan berdasarkan jumlah Kartu Keluarga (KK), bukan per individu, membuat penyaluran menjadi tidak merata dan kaku. Akibatnya, keluarga dengan jumlah anggota yang banyak menerima jatah porsi bantuan logistik yang sama persis dengan keluarga beranggotakan sedikit. Ketimpangan ini membuktikan bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi instrumen penyaluran agar lebih adaptif dan tepat sasaran di masa darurat.
Secara yuridis, Indonesia sejatinya tidak kekurangan instrumen hukum untuk memitigasi dan menanggulangi bencana alam. Kewajiban menjaga ekosistem hutan dan aliran sungai telah diatur dalam hukum positif, UU Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 24 tahun 2007 secara jelas memberikan rincian dan mengatur tanggung jawab seluruh siklus bencana dari mulai mitigasi hingga rekontruksi ke pundak pemerintah. Ketika adanya pembiaran rusaknya fasilitas publik membuktikan adanya gap between law in books and law in action. Hukum Tata Nagara menjadi mandul, hanya menjadi dokumen tekstual yang kehilangan taring eksesutifnya di lapangan.
Kegagalan penegakan hukum ini memicu struktut environmental injustice yang extrem. Mengacu pada teori Robert Bullard, bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan produk dari ketimpangan distribusi beban lingkungan. Masyarakat kelas bawah di Aceh dipaksa memikul dampak terberat dari kerusakan alam yang tidak pernah mereka perbuat. Sementara itu, segelintir aktor ekonomi yang meraup keuntungan dari eksploitasi hulu justru bebas dari jerat hukum. Ini adalah potret nyata keadilan ekologis (ecological justice) yang telah mati, di mana kaum rentan ditempatkan sebagai tameng risiko tanpa memiliki daya tawar normatif.
Oleh karena itu, penyelesaian pascabencana di Aceh sama sekali tidak boleh disempitkan hanya pada urusan semen dan batu penambal jembatan. Negara harus melakukan reformasi struktural total melalui penguatan penegakan hukum tata ruang dan pemberlakuan moratorium izin usaha di kawasan hulu yang kritis. Lebih dari itu, mekanisme akuntabilitas hukum (legal accountability) wajib ditegakkan untuk menyeret korporasi nakal serta pejabat publik yang lalai dalam pengawasan. Selama transformasi kelembagaan ini diabaikan, siklus pembiaran ini akan terus berulang, dan rakyat Aceh akan selamanya menjadi korban dari absennya tanggung jawab negara. []
Penulis: Nurul Amanda, Mahasiswi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Editor: Miftahul Jannah
