Penerapan Syariat Islam Dalam konteks Empat Pilar Kebangsaan
Banda Aceh- Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa di kampus itu menggelar seminar pelaksanaan syariat islam di Aceh dalam kontek empat pilar berbangsa dan bernegara (3/4) di Auditorium Prof A. Hajmy Darussalam Banda Aceh.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Drs. Baharuddin AR, M. Si mengatakan, seminar ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan mahasiswa Fakultas Dakwah yang telah dirancang dalam Pekan Kreatifitas Mahasiswa.
“seminar ini diberi mana Dakwah Ekspo, membahas tentang kaitannya dengan penerapan syariat islam di Aceh”.
Dia menambahkan, Fakultas Dakwah saat ini telah menjalankan beberapa program lainnya untuk menulusuri bakat minat mahasiswa dalam kontek penguatan dan pengembangan lembaga Ar-Raniry.
Kegiatan yang dilakukan, diantaranya penguatan kapasitas Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, ditargetkan setiap mahasiswa Fakultas Dakwah harus lulus toefl, selain itu juga telah dilakukan program Jumat Morning, setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti program ekstra kuruler ini. Ujar Baharuddin.
Pada diskusi itu panitia menghadirkan pemateri anggota DPR RI Nasir Jamil, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Dosen Fakultas Dakwah H. Fakhruddin Lahmuddin, dipandu oleh Sabirin, MA.
Khatib Baru
“dalam kaitan itu, yang paling penting bagi setiap masyarakat bagaimana membangun kembali karakter manusia yang selama ini telah terkikis”.
Nasir Jamil mengharapkan kepada peserta seminar itu, agar senantiasa melakukan amar ma’ruf secara ekstra, karena menurutnya saat ini amar mungkar yang dilakukan untuk mempengaruhi generasi bangsa sangat ekstra dilakukan.
“penerapan syariat islam di Aceh akan menjadi penggerak utama dalam meneruskan ajaran Allah yang dibawakan oleh Muhammad kepada ummatnya”.
Fungsi Negara dan Agama menjadi kehormatan dan ketertiban serta kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, Aceh telah diberi kebebasan dalam menerapkan syariat islam, ini kesempatan dalam melakukan amar ma’ruf. Kata Nasir
Aceh Islam dan Islam Aceh
“Masyarakat Aceh adalah masyarakat islam dan masyarakat islam adalah masyarakat aceh, syariat islam di Aceh merupakan syariat yang menyeluruh”.
Syarizal menambahkan, syariat yang diterapkan di Aceh bukan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar, tapi semata ingin menjalankan agama Allah dengan benar, UUD hanya sebagai dasr hukum dalam memfasilitasi syariat islam secara menyeruh. Ujar Guru Besar IAIN Ar-Raniry.
Empat hal yang harus dilakukan agar penerapan syariat islam di Aceh lebih efektif, Ia menyebutkan, materi hukum yang baik dan tidak multi tafsir, ada integritas, kapasitas dan komitmen penegak hukum, dan adanya kesadaran hukum. Pungkas Doktor lulusan Unpad
Maghsid Syar’iah
“masayarakat saat ini memahami ajaran islam itu untuk kepentingan Allah dan Rasul, yang seharusnya dipahami bahwa syariat islam ini untuk kepentingan diri pribadinya, terutam sekali kaitannya dengan gangguan kejahatan”.
Tahampan yang harus dilakukan menurut Fakhruddin, yang terpenting pada tahap awal diberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa syariat ini untuk kemaslahatan, kemudian diberi penyadaran serta sepakat untuk menutup tempat-tempat maksiat. Kata Fakhruddin. [Rel/Nat]