Sumberpost.com – Sebagai upaya melindungi ekosistem dan melarang perburuan dan perdagangan satwa liar, maka langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi fatwa haram bagi perusakan lingkungan dan eksploitasi satwa liar dinilai sangat tepat.
“Ini memberi dasar dari aspek agama bahwa membunuh satwa liar itu tidak diperbolehkan,” kata Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
Sekretaris Komisi fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menilai praktik perambahan hutan untuk HPH, tambang, terus mendatangkan kerusakan, dan mengancam satwa liar. Maka setelah berdiskusi dengan pemerhati lingkungan, diterbitkanlah fatwa tersebut. Dengan tujuan membantu memerangi praktik perusakan lingkungan dan perburuan satwa.
“Ada kalangan yang walaupun sudah ada hukum formal tidak takut tetapi ketika ada ajaran yang bersifat keagamaan takut. Fatwa ini berfungsi bagi kalangan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, dikutip dari bbc.co, WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia dan mendapat apresiasi positif dari pecinta lingkungan. Fatwa yang telah dirilis sejak pertengahan Januari lalu itu diharapkan mampu mendorong masyarakat dan penegak hukum untuk menjaga satwa di indonesia yang semakin lama semakin menuju kepunahan.[foto: profauna.net]