Sidang Gafatar Tanpa Kuasa Hukum
Sumberpost.com | Banda Aceh – Sidang perdana enam anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Selasa (7/4/2015) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, berlangsung tanpa kuasa hukum Tubagus Abduh. Sebelumnya, Gafatar di duga menyebarkan aliran sesat.
Pimpinan Sidang Majelis Hakim Syamsul Kamal, berulang kali memanggil Tubagus Abduh kendati Ia tidak kunjung datang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan kepada enam anggota Gafatar, yaitu TAF, FM, MA, M, AA, dan RH.
Dalam sidang tersebut, disebutkan anggota Gafatar di jerat pasal 156 huruf a KUHAP tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, menjelang pelaksanaan sidang perdana, puluhan massa berkumpul di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan aksi menuntut agar anggota Gafatar di hukum seberat-beratnya.
Massa yang tergabung dari beberapa oragniasasi seperti From Pembela Islam (FPI), Ikatan Keluarga Anti Narkoba, Badan Komunikasi Pemuda Mesjid, PGRI, dan Dai, melakukan orasi secara bergantian. Massa juga membawa spanduk bertuliskan, “Gafatar Tidak Ada Tempat Di Bumi Aceh” dan “Gafatar Harus Dihukum Seberat-beratnya”.
“Hari ini kami memberikan peringatan kepada hakim, agar persidangan hari ini tidak dicampuri oleh mafia hukum, lewat Pengadilan Negeri ini kami mohon agar hakim beri hukuman seberat-beratnya kepada Gafatar,” tutur salah seorang orator.
Koordinator aksi Khairul Razi mengatakan, massa datang ke pengadilan bukan untuk menghujat, tapi untuk mendukung hakim agar menegakkan syariat Islam di bumi Aceh.
“Kami tidak menuntut apa-apa, akan tetapi kami memberi dukungan kepada pengadilan untuk bisa menjalankan misi pengadilannya dengan baik. Karena kita sadar selama ini, kasus-kasus seperti ini susah dijerat hukum,” ujarnya.
Kata Razi, seandainya pengadilan ini tidak bisa berjalan dengan baik, dikawatirkan masyarakat akan bertindak anarkis. “Ajaran Gafatar ini jelas aliran sesat. Mereka ini bukan hanya di Aceh tetapi juga diseluruh Indonesia,” tandasnya. []
Zuhri Noviandi