Warga Gerebek Pasangan Non Muhrim
Sumberpost.com | Banda Aceh – Warga Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Rabu (13/7/2016) sore, menangkap pasangan bukan muhrim di desa setempat.
Kedua pasangan nonmuhrim itu masing-masing berinisial MB, laki-laki, 23 tahun, dan teman wanitanya AA, 19 tahun. Keduanya adalah warga Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi melalui Kasie Penindakan Per UU dan Syariat Islam, Evendi Latif, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa lelaki MB tersebut berdomisili di Gampong Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh. Sedangkan, AA berdomisili di Gampong Keudah.
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika laki-laki MB datang ke kos AA pada Rabu sore. Melihat gelagat tersebut, tetangga kos melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Gampong.
“Tetangga sering melihat pelanggar ke kos ceweknya, kemudian dilapor ke aparat gampong, saat ditangkap laki dalam kamar cewek, sedangkan cewek sudah di ruang tamu,” ujar Evendi Kamis (14/7/2016).
Kemudian, lanjut Evendi, setelah penangkapan, aparat desa membawa keduanya ke rumah geuchik dan seterusnya diserahkan kepada WH Banda Aceh.
“Kemarin menjelang magrib diserahkan ke WH oleh Pak Geusyik Keudah,” jelas Evendi.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Syariah setelah mencukupi bukti dan saksi.
“Kemungkinan kita akan proses ke Mahkamah syariah, sekarang lagi kita hubungi saksi yang menangkap,” katanya. []
Muhammad Fadhil