18 Juli 2016 Oleh Abdul Hadi Off

Status Belum Jelas, Alumni Akper Tjoet Nya’ Dhien Ragukan Ijazah

Sumberpost.com | Banda Aceh – Alumni di tiga institusi pendidikan kesehatan milik Pemerintah Aceh prihatin karena status kelembagaannya hingga kini belum jelas.

Tiga institusi pendidikan kesehatan itu ialah Akademi Keperawatan (Akper) Tjoet Nya’ Dhien, Akademisi Analis Kesehatan, dan Akademi Farmasi. Alumni dari tiga lembaga pendidikan ini bertanya-tanya tentang ijazah yang diterima.

Alumni Akper Tjoet Nya’ Dhien, Zoel Fahmi salah satu yang meragukan ijazah pendidikannya. ia menjelaskan, sejak berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, menjadikan status kelembagaan Akper Tjoet Nya’ Dhien, sebagai institusi pendidikan tinggi kesehatan milik Pemerintah Aceh tidak memiliki landasan hukum.

Menurutnya, apabila status Akper Tjoet Nya’ Dhien tak kunjung jelas, secara admministrasi akan berdampak kepada para calon alumni dan alumni ketika memasuki dumia kerja.

Ditambahkannya atas persoalan ini, Ombudsman RI telah memberikan solusi dengan rumusan yang tertuang dalam surat dengan nomor 046/ORI-SRT/I/2016 yakni mengalihkan lembaga pendidikan tinggi kesehatan milik Pemda kepada kemenristekdikti dengan menggabungkannya (merger) kesalahsatu PTN didaerah tersebut.

“Dengan permasalahan tersebut, kami selaku alumni Tjoet Nya’ Dhien Banda Aceh menuntut tim baru yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh untuk merger Akper Tjoet Nya’ Dhien ke Unsyiah agar bekerja secepatnya, jangan terkesan seperti tim sebelumnya membutuhkan waktu 2 tahun untuk bekerja,” ujar Fahmi.

Aktivist HMI ini juga mendesak Gubernur Aceh bertanggung jawab atas ketidakjelasan penerimaan mahasiswa baru Akper Tjoet Nya’ Dhien. Terlebih untuk penerimaan mahasiswa baru saat ini dibutuhkan keputusan yang cepat mengingat tahun ajaran baru akan segera dimulai.

Fahmi berharap, keputusan Gubernur Aceh mampu melahirkan keputusan yang diinginkan oleh masyarakat dan civitas akademika agar penerimaan mahasiswa baru tidak dihentikan dan memberikan kesempatan kepada akademi tersebut untuk dapat menerima mahasiswa baru lagi sambil menunggu proses merger. [Rilis]