11 September 2017 Oleh Redaksi Off

11 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

Sumberpost.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menggelar uqubat cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh pada Senin (11/9/2017) di Masjid Baitul Musyahadah, Kota Banda Aceh.

Uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan uqubat cambuk ini, sebanyak 11 pelanggar dicambuk di hadapan umum dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 hingga 28 kali.

11 pelanggar itu terdiri dari 6 pelanggar kasus ikhtilat dan 5 pelanggar kasus maisir. Mereka ditangkap di wilayah Banda Aceh oleh petugas dan warga selama lima bulan terakhir.

6 pelanggar ikhtilat yaitu berinisial M, AE, S, P, KA dan MA. Sementara pelanggar maisir yaitu M, MN, MU, MJ dan R.

Sebelum prosesi uqubat cambuk, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan uqubat ini yang keenam kali pada tahun 2017 di Banda Aceh.

Ia berharap, uqubat cambuk ini dapat dijadikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikannya.

“Semoga ini dapat menjadi pelajaran, dan untuk yang telah melanggar syariat masih ada waktu untuk bertaubat,” kata Aminullah. []

Muhammad Fadhil