11 April 2019 Oleh Riska munawarah Off

Plt Siap Mundur Bila Status Perizinan PT EMM Tidak Selesai 14 Hari

Sumberpost.com | Banda Aceh – Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) memberi tenggat waktu selama 14 hari untuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT EMM. Terhitung sejak hari Kamis (11/4) hingga (25/4).

Sebelumnya, Nova telah menandatangani surat pernyataan menolak perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) di Aceh, Kamis (11/4/2019). 

Nova menandatangani surat pernyataan itu setelah ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh selama tiga hari berturut-turut.

“Kami menunggu selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari bapak Plt belum juga bertindak maka sebagaimana isi dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani, maka bapak Plt harus turun dari jabatannya,” ujar Koordinator Korps BPA, Muktawali dihadapan ribuan Mahasiswa.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa jika Nova mengkhianati kesepakatan tersebut, maka pihaknya berjanji akan membawa massa yang lebih banyak lagi untuk menurunkan Plt Gubernur sesuai kesepakatannya.

“Kalau surat ini kemudian dikhianati, maka kami berjanji akan datang lagi kesini dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Berikut surat pernyataan yang disusun oleh Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) dan diteken oleh Plt Gubernur Aceh dan Koordinator Korps BPA.

SURAT PERNYATAAN
Nomor: 164/A/KOPRSBPA/IV/2019

TENTANG HIMBAUAN TOLAK TAMBANG (PT EMM)

Dalam rangka menindaklanjuti himbauan Aliansi lembaga dan ormas yang tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), dan turur memperhatikan:

Suara Rakyat Aceh terhadap penolakan tambang di Beutong, Nagan Raya dan Pegasing Aceh Tengah.

Dampak akibat keberadaan PT EMM yaitu meningkatnya bencana ekologis yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan, mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat akibat menurunnya kualitas air, serta mengancam kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan.

Tuntutan terhadap kementerian ESDM untuk mencabut izin PT EEM yang tak kunjung diindahkan

Maka untuk menjaga marwah Aceh kami meminta Plt Gubernur Aceh siap menandatangani pernyataan di bawah ini sebagai berikut:

1. Saya Plt Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh.

2. Saya Plt Gubernur Aceh siap menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

3. Mengutuk tindakan pemerintah pusat yang tidak menghormati kekhususan Aceh yang dihasilkan dari butir-butor perdamaian antara Aceh dan Indonesia

4. Plt Gubernur Aceh siap membuka dan mengecam dalang di balik berdirinya PT EMM di Bumi Aceh.

Demikian pernyataan ini dengan penuh kesadaran dan juga merupakan kehendak masyarakat Aceh, Apabila pernyataan ini saya khianati saya siap untuk turun dari jabatan saya.

Mengetahui

Koordinator Korps BPA
Mutawali

Plt Gubernur Aceh
Ir. 
Nova Iriansyah, M.T

Reporter : Riska Munawarah