Mahasiswa Perantau : Kami Terpaksa Golput
Sumberpost.com | Banda Aceh – Sebagian Mahasiswa perantauan yang ada di Aceh, terpaksa memilih untuk tidak memberikan hak pilih mereka.
Golongan Putih (Golput), menjadi pilihan terbaik untuk mereka. Salahnya satunya terjadi di TPS Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (17/4/2019).
Zakia Ulfa salah satunya, mahasiswi Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, ia bersama adiknya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rukoh, untuk memberikan hak pilihnya.
“Kemaren ada baca berita, kalau yang tidak bisa balik ke kampung bisa pakek e-ktp meskipun gak ada surat pindah memilih (A5),” katanya.
Namun, saat Ulfa sudah ke TPS pihak panitia KPPS tidak membolehkan ia memilih karena tidak membawa surat A5.
“Yah, jika sudah kek gini terpaksa saya harus Golput. Padahal saya disuruh orang tua saya datang ke TPS terdekat, tapi pas sampai malah ditolak,” tambahnya
Ia juga menyesalkan kurangnya regulasi dari pemerintah daerah mengenai para pemilih yang tidak dapat kembali ke kampung halamannya.
“Saya berharap untuk kedepannya, agar kami yang ada di luar daerah dapat lebih mudah untuk memberikan hak pilih kami,” harapnya.
Anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Syiah Kuala Rida Kurnia Putra mengatakan, untuk pemilih bisa dapat langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan tetapi ia harus terdaftar sebagai warga dari daerah tersebut.
“Bisa pakek e-ktp tapi hanya untuk warga setempat,” katanya saat ditemui sumberpost.com, Rabu (17/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi pemilih DPTb yang belum mengurus A5 tidak bisa mencoblos. Mereka yang menggunakan e-KTP hanya pemilih DPK.
“Warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi hanya untuk daerah setempat,” tambahnya.
Padahal, sebelumnya Komunisoner KPU, Ilham Saputra seperti dirilis Tirto.id mengatakan pemilih yang sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah memilih atau lewat dari 30 hari jelang hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP.[]
Reporter : Indra Wijaya