Solusi Bagi Perantau Yang Bingung Pakai Hak Suaranya Besok


Sumberpost.com | Banda Aceh – Sejumlah warga memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2019, karena terkendala teknis administrasi. Tengku Dhehar, 20 Tahun, Mahasiswi asal Aceh Barat Daya terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak bisa pindah tempat memilih. Padahal, untuk Pemilu kali ini, ia sangat ingin menyaluurkan hak suaranya.

“Bingung sama aturan pemilihan bagi perantau, padahal pengen banget buat milih,” ujar Dehar menjelang Pemilu, Selasa Malam (16/4).

Sebelumnya, Dhehar belum mengurus surat A5 yang merupakan surat pengantar bagi pemilih tambahan. Ia mengaku terlambat dapat info untuk pengurusan surat A5.

“Udah nanya-nanya sama kawan. Katanya bisa langsung datang ke TPS terdekat dan bisa bawa E-KTP aja. Tapi ada yang bilang lagi malah enggak bisa, harus ada surat A5. Aaaaa aku bingung,” kata Dhehar mengeluh.

Tidak bisa menggunakan hak suaranya juga dirasakan Della (20 Tahun). Mahasiswi asal Aceh Utara ini gagal menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa pulang ke kampung halamannya pada hari H.  

“Awalnya memang mau milih. Tapi tidak bisa pulang kampung karena sakit,” ujar Della.

Dia juga mengatakan, sempat ingin mengurus surat A5 namun sudah terlambat. Selain itu, waktu libur yang diberikan pun hanya satu hari.

“Rencananya memang mau nyoblos di kampung. Jadi enggak ngurus A5. Tapi karena sakit dan liburnya juga cuma sehari enggak jadi balik kampung,” kata Della.

Della berharap untuk perantau seperti dirinya bisa diberi kemudahan misalnya dengan pendataan secara online saja.

“Harapannya ada katagori khusus yang isinya orang-orang yang mendadak gagal nyoblos do TPS sesuai alamat undangan, supaya enggak rugi suara. Mislanya karena sakit dan keperluan mendadak yang tidak bisa ditinggalin. Atau bisa langsung scan e-ktp waktu mau masuk TPS,” kata Della berharap.

Dua kasus diatas hanya sedikit contoh dari sekian banyak mahasiswa ataupun perantau yang gagal menggunakan hak pilihnya lantaran masalah teknis pengurusan pemindahan tempat pemilihan.

Solusi Bagi Perantau

Sebelumnya pada Januari 2019 lalu, KPU telah merilis tata cara dan syarat pemilih untuk pindah TPS bukan didomisilinya. Sesuai aturannya, proses administrasi pindah TPS itu hanya dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, kemudian ada perpanjangan waktu sampai 10 April 2019.

Bagi perantau, mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Calon pemilih yang masuk kedalam DPTb akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut bisa didapat pemilih dengan menginformasikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten atau kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih akan dihapus dari TPS awalnya. Kemudian, pemilih bisa mengurus formulir A5 di KPU terdekat dengan menunjukkan E-KTP nya masing-masing.

Namun, jika pemilih sudah melewati batas waktu pengurusan pindah memilih, maka calon pemilih diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir jelang waktu pemungutan suara ditutup. Yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Dengan syarat pemilih membawa E-KTP nya dan menunjukkannya kepada PPS setempat.[]

Reporter : Riska Munawarah