Peringati Milad ke-45, Prodi HPI Gelar Bedah Buku
Sumberpost.com | Banda Aceh- Memperingati Milad ke-45, Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) menggelar bedah buku yang berjudul “Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar” di ruang teater Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Senin (16/12/2019).
Acara ini menghadirkan tiga pemateri. Ali Abu Bakar (Penulis Buku Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar), Fikri Bin Sulaiman Ismail (Kepala Seksi Perundang-Undangan Syariat Islam), dan Yuni Roslaili (Dosen Fiqh Jinayat).
Ali selaku penulis menyampaikan beberapa faktor latar belakang disusunnya buku tersebut.
Pertama, jaksa, polisi, bahkan Mahkamah Syariah berbeda persepsi terhadap qanun jinayat, dan itu terus terjadi. Apalagi setiap dua tahun sekali, jaksa dan hakim dimuntasik. Sehingga setiap tahunnya membawa persepsi yang berbeda terhadap qanun jinayat.
Kedua, ketika penulis mengajar S2 fakultas Ilmu Hukum selama tiga tahun. Mahasiswanya jaksa, polisi, hakim, pegawai negeri, pengacara dan lainnya. Mereka menanyakan banyak hal tentang qanun jinayat.
Dan ketiga, karena penulis bekerja di Dinas Syariah Islam.
Yuni Roslaili mengatakan, makna bedah di simpulkan sebagai suatu kegiatan yang mencoba untuk mengobati dengan mengikis, memotong sehingga setelah bedah itu menjadi sehat.
“Dalam bedah buku ada dua point besar yang harus ada dalam kajian bedah buku. Pertama bedah itu tampilannya, kedua bedah substansinya,” katanya.
Yuni juga menjelaskan, jika ada buku yang enak dibaca, maka redaksi buku tersebut bagus.
“Kemudian untuk melihat substansinya ada tiga hal yang diperhatikan yaitu keaktualan materi buku, seberapa penting buku itu dan matangnya (shohih) buku tersebut,” ujarnya.
Dalam pemaparan Yuni, ia idak mengkritik melainkan menganalis qanun jinayat, misalnya, qanun jinayat tidak berbicara tentang teori gabungan uqubah.
Kemudian dia juga menambahkan sedikit tentang prinsip yang menurutnya perlu ditambahkan dalam buku karya Ali.
“Terkait dengan asas, saya ingin menambahkan sedikit di samping lima asas yang telah disampaikan oleh pak Ali, saya menambah tiga prinsip lagi yaitu prinsip dharuri, prinsip haji dan tahsini,” katanya.[]
Reporter : Nuraliyah (mag)