Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Aceh Gelar Demo di DPRA

Sumberpost.com | Banda Aceh – Puluhan jurnalis di Banda Aceh melakukan demonstrasi menolak keras Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Para jurnalis yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu (GJAB) ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Aceh melakukan demontrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (27/05/2024).

RUU Penyiaran dalam Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c dianggap kontroversial, karena dapat mengancam kemerdekaan pers, demokrasi dan HAM di Indonesia melalui pelarangan jurnalisme investigasi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengambil alih otoritas dewan pers, juga bertentangan kewenangan dengan UU Pers Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menyatakan sikap menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan tegas menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Adapun isi tuntutan para demonstran memuat:

1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

3. Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

4. Meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Aksi demontrasi tersebut mendapat sambutan dan tanggapan positif dari Ketua DPRA Aceh, Zulfadli. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin bahwa penandatanganan terkait surat resmi penolakan RUU penyiaran yang ditujukan kepada DPR RI juga dipantau langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).

“Mereka sudah menerima di teras DPRA, kemudian kita dibawa langsung ke ruang ketua DPRA disaksikan oleh FORKOPIMDA, bahwa itu sudah diterima dan akan diteruskan ke DPR RI,” jelas Nasir.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI )Aceh, Munir Noer juga menyampaikan DPRA bersedia membawa aspirasi-aspirasi jurnalis Aceh ke Jakarta, agar semua draf UU mengenai pertentangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi harus dibatalkan.

“Semua draft UU yang bertentangan dengan demokrasi Indonesia harus dibatallkan, kemudian DPRA siap mendukung kita semua,” tegas Munir.

Disamping itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin merisaukan jika pasal-pasal yang bermasalah dan kontroversial tersebut disahkan. Hal tersebut tentu sangat akan merugikan dan menelanjangi esensi dari pers itu sendiri.

“Apa yang kita khawatirkan ketika pasal 40 b disahkan oleh DPR RI, kita tidak lagi bisa menayangkan hasil investigasi jadi investigasi itu adalah ruhnya jurnalistik, semua jurnalis itu ingin melakukan investigasi, jadi ketika ruhnya itu dipotong itu kan sama dengan telah membunuh pers di Indonesia,” pungkas Juli. []

Reporter : Rina Hayati

Editor : Anzelia Anggrahini