Komnas HAM Bentuk SNP Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Sumberpost.com | Banda Aceh – Hak Berpendapat termasuk dalam fundamental right, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bentuk Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Mengingat hak tersebut turut dicantumkan dalam konstitusi, Undang-Undang (UU) HAM, UU Kebebasan Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dituturkan langsung oleh Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM Indonesia ketika mengisi Diskusi Publik, kolaborasi dengan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Human Rights Working Group (HWRG) di Ruang Peradilan Semu (FSH) pada Rabu, (07/08/2024).
Dalam diskusi tersebut, Komnas HAM mengambil peran untuk mengenalkan SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi kepada akademisi dan mahasiswa. Ia menyampaikan SNP tersebut sangat penting untuk diperkenalkan untuk bahan acuan bersama.
“Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat ini menjadi salah satu hak yang Komnas HAM penting untuk dipublikasikan sebagai rujukan untuk kita semua, adalah karena dari konteks kasus. Ada banyak kasus terkait dengan pelanggaran pemenuhan hak kebebaan bereskpresi dan berpendapat yang kami tangani terkait dengan ekspresi politik, dan diskusi ilmiah. Kemudian karya jurnalistik yang banyak mengalami kriminalisasi, pernyataan pendapat dimuka umum dan penyebaran informasi,” kata Anis.
Anis menjelaskan bahwa kedaulatan sebuah negara berada di tangan rakyat. Sebuah tata pemerintah yang dianggap baik adalah ketika kritikan dan masukan itu lahir dari masyarakat itu sendiri. Maka dari itu masyarakat berhak mendapatkan pemenuhan dalam perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
“Dalam konteks hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga kami menilai penting ini norma ini kami susun,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Davri Yusuf yang mewakili Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) menanggapi sebagai penanggap dalam diskusi tersebut. Ia menginformasikan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi di Aceh terbilang jarang terjadi.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak yang fundamental bagi setiap warga negara dalam sebuah negara yang demokratis. Alhamdulillah untuk tahun 2023-2024 di Aceh kita tidak ada isu-isu yang mengarah kepada kebebasan berekspresi,” ucapnya.
Diskusi publik ini turut diikuti oleh Ade Harianto selaku Direskrimum Polda Aceh, Reza Munawir sebagai Ketua AJI Banda Aceh, Jesse Adam Halim selaku Program Manager Jurnalisme HRWG dan Kapolda Penerangan Kodam Iskandar Muda yang diwakili oleh Mayjen TNI Niko Fahrizal. []
Reporter: Rina Hayati