Qanun Ketenagakerjaan Aceh, Harapan Baru di Hari Buruh

Sumberpost.com | Banda Aceh – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, dorongan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan semakin menguat.

Qanun ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh pada 5 Februari 2024, menggantikan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014, dengan tujuan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Aceh.

Qanun ini memuat sejumlah kebijakan penting yang menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dengan kekhususan daerah Aceh. Isi Qanun tersebut yaitu:

1. Kewajiban Pendaftaran dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setiap pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pekerja, termasuk di sektor swasta dan informal, memiliki perlindungan sosial yang layak sesuai amanat negara.

2. Rekomendasi BPJS Sebagai Syarat Perizinan Usaha

Qanun ini memperkuat posisi perlindungan pekerja melalui syarat administratif. Perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus izin maupun perpanjangan usaha. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja secara sistematis.

3. Hari Meugang Diakui Sebagai Libur Resmi Pekerja

Dalam konteks budaya lokal, qanun ini memberikan pengakuan terhadap tradisi Aceh dengan menetapkan Hari Meugang sebagai hari libur resmi. Selain itu, pekerja juga dijamin mendapatkan hari libur pada peringatan hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, Hari Damai Aceh, dan peringatan tsunami.

4. Perlindungan untuk Pekerja Sektor Informal

Salah satu terobosan penting adalah upaya merangkul pekerja sektor informal dan mikro kecil, yang sebelumnya belum banyak disentuh kebijakan perlindungan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperluas jangkauan BPJS kepada sektor ini, mengingat jumlah pekerja informal yang sangat besar dan rentan terhadap risiko kerja.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat

Qanun ini menekankan pentingnya pengawasan yang aktif serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak taat. Pemerintah diharapkan memiliki perangkat dan SDM yang cukup untuk memastikan seluruh ketentuan ini benar-benar dijalankan.

6. Kesejahteraan dan Tunjangan Pekerja

Selain perlindungan, qanun ini juga mengatur peningkatan kesejahteraan dengan memberikan ruang untuk tunjangan tambahan seperti tunjangan hari raya menjelang Meugang, yang mencerminkan nilai lokal sekaligus memperkuat daya beli pekerja menjelang bulan Ramadan.

Namun demikian, setelah lebih dari satu tahun disahkan, qanun ini dinilai belum optimal dalam implementasinya. Dikutip dari SerambiNews.com Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan qanun tersebut.

“Isu daerah yang kami angkat yaitu mendesak pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Aceh Nomor 1 Tahun 2024. Jadi, kita minta ini lebih dioptimalisasikan karena qanun ini modal besar kita. Modal besar bagi Aceh dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik.” ujar Habibi

Momen Hari Buruh 2025 menjadi titik penting untuk menagih komitmen implementasi kebijakan tersebut. Para buruh berharap qanun ini benar-benar menjadi alat perlindungan nyata, bukan hanya dokumen administratif semata.[]

Reporter : Riska Amelia

Editor : Aininadhirah