Serikat Buruh Gelar Aksi dengan Damai, Bagaimana Hasilnya?

Sumberpost.com | Banda Aceh – Serikat Buruh menggelar aksi dengan damai, membawa sembilan tuntutan bertepatan dengan momen peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi ini diiringi dengan konvoi yang dimulai dari Jalan Muhammad Jam dan berakhir di Taman Sari. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari aspirasi oleh pihak terkait (01/05/2025).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aceh, Habibi Inseun menyebutkan aksi yang efektif terlihat dari subtansinya. Dalam hal ini ia menyebutkan aksi damai bermaksud untuk memberikan informasi dan tuntunan pada pemerintah secara konstitusional.

“Aksi damai artinya kita ingin menyampaikan secara tertib, tidak harus dengan anarkis. Kita menyampaikan pendapat secara terukur dan terarah. Apa yang kita sampaikan bisa didengar dengan jelas oleh pemerintah,” ujarnya usai aksi.

Ia menyebutkan, inti dari aksi perjuangan kesejahteraan buruh terletak pada tindak lanjut pemerintah diiringi dengan komunikasi dengan pihak serikat buruh secara kontruktif.

“Pekerja diterima dilapangan kerja, tenaga kontrak tidak lagi di semena-menakan, jaminan sosial bagi pekerja informal di warung kopi. Kalau itu dilaksanakan bagi kami sudah luar biasa. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, cara-cara yang lebih keras kami lakukan dengan cara aksi-aksi yang berikutnya,” tegasnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam kesempatan ini mengungkapkan apresiasi kepada buruh Aceh yang telah melakukan aksi dengan damai.

“Saya sungguh senang karena buruh Aceh bisa melaksanakan may day dengan keadaan tertib. Semoga ini selalu terjadi. kita rayakan hari buruh dengan tertib,” ujarnya.

Ia mengatakan pihak kepolisian siap membantu pergerakan buruh dari segi keamanan.

“Kami siap untuk membantu, siap untuk mengamankan sehingga segala bentuk kegiatan dari serikat buruh di Kota Banda Aceh dapat kami amankan dengan baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Banda Aceh, Fahmi mengungkapkan kami qanun Aceh no.1 tahun 2024 tentang ketenagakerjaan di Aceh dalam pembuatannya melibatkan unsur buruh.

“Hal ini menunjukkan banyak aspirasi para buruh telah tercantum dalam revisi qanun ini. diantaranya kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, hari libur dan bahkan uang meugang. Ini kearifan lokal yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pemberi kerja,” ujarnya.

Fahmi mengatakan regulasi ini tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa pengawasan masyarakat.

“Kami mengajak para buruh para pekerja untuk tidak sungkam dan tidak segan untuk menyampaikan laporan atau aduan baik itu bersifat tulisan maupub website pengaduan. Kita akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Komitmen untuk menindaklanjuti sembilan tuntutan yang dibawa dalam aksi ini ditandatangani oleh Kadisnaker Aceh, Sekda Kota Banda Aceh, Ketua Komisi V DPRA Fraksi PKB, Kadisnaker Kota Banda Aceh, Kapolresta Kota Banda Aceh, dan Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh.

Adapun poin-poin tuntutan yang digencarkan dalam aksi ini meliputi :

1. Mendesak Pemerintah Aceh untuk melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Aceh dalam Qanun perubahan No. 1 Tahun 2024 secara maksimal dan tindak perusahaan yang tidak taat aturan Ketenagakerjaan.

2. Wujudkan kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh disetiap perusahaan di Aceh dan beri hukuman pengusaha hitam yang melakukan union busting dan anti kebebasan berserikat.

3. Hentikan PHK massal, bentuk Satgas PHK dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja di Aceh.

4. Wujudkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Aceh sesuai janji Gubernur berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja termasuk pekerja informal di Aceh.

5. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dan perkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor serta optimalisasi peran desk ketenagakerjaan di kepolisian baik di tingkat Polda Aceh dan Polres/Polesta seluruh Aceh.

6. Menolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 dan mendesak DPR-RI segera bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan banı yang partisipatif dan berpihak kepada kaum buruh Indonesia.

7. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.

8. Tetapkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan daerah, dengan menetapkan upah minimum berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

9. Tolak genosida dan Pembantaian Rakyat Palestina oleh zionis Israel dan mendesak Pemerintah untuk berperan aktif meraujudkan kemerdekaan Palestina.

    Reporter: Rauzatul Jannah

    Editor: Riska Amelia