Organda Aceh Desak DPR Aceh Buat Qanun Khusus Transportasi
Sumberpost.com | Banda Aceh – Ketua Orgasinasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, Haji Ramli mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk membuat qanun khusus tentang transportasi.
Hal tersebut disampaikan Haji Ramli kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Ruang Serbaguna Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRA, Rabu (15/6/2016) sore.
Menurut Ramli, Qanun khusus tentang transportasi sudah sangat mendesak. Ia mengatakan bahwa sangat banyak terjadinya permasalah di organda selama tidak adanya lagi dukungan dana dari APBD.
“Dulu kita ada dana APBD, tapi sekarang tidak ada lagi, ketika kita mau adakan mukernas, mukerda, dan mukercab dari mana kita ambil uang,” ucap Ramli.
Ramli juga mengungkapkan bahwa anggotanya selalu membayar pajak ketika telah sampai waktunya. Ia mencontohkan, jika satu kendaraan saja dikenakan biaya 1 juta, maka bisa dibayangkan jika ratusan bahkan ribuan anggotanya selalu membayar, otomatis akan sangat banyak pendapatan untuk daerah.
“Sangat banyak pendapat dari kita, tapi tidak sepersen pun dikasih untuk kita, padahal kita sangat membutuhkannya untuk operasional, sosialisai ke tingkat-tingkat bawah dan sebagainya,” ujar Ramli.
Selain itu, Ramli juga meminta kepada DPR Aceh untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan maraknya terjadi angkutan liar di lintas barat selatan selama ini.
“Kenapa mobil rental dibiarkan begitu saja, padahal kami sangat banyak sudah membayar pajak ini, akan tetapi mereka yang manfaatkan penumpang tersebut, jadi tolonglah bapak dewan menyelesaikan persoalan ini,” kata Ramli. []
Magang: Muhammad Fadhil