6 Desember 2012 Oleh admin Off

Sosialisasi Pertambangan Harus di Aceh

Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTP) Unsyiah gelar sosialisasi peningkatan nilai tambah bahan galian pertambangangan sebagai upaya peningkatan devisa Negara  di Gedung  Flamboyan Darussalam Banda Aceh, Kamis( 06/12).

Tujuan sosialisasi ini di Aceh adalah   karena pemerintah Aceh bingung dengan Qanun pertambangan yang akan di buat tidak sesuai dengan tata kelolah pertambangan itu sendiri, artinya mereka belum faham soal pertambangan ini. Kata Riski dari perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (PERMATA).

Riski mengharapkan dari sosialisasi di Aceh ini pertama agar usaha pertambangan bukan untuk merusak lingkungan. tapi bagaimana cara agar pertambangan ini di kelola dengan baik agar pengusaha dapat untung, SDM juga tidak dirugikan. kedua izin-izin usaha pertambangan di Aceh tidak di jadikan Money Politik oleh oknum tertentu. ketiga Pertambangan Unsyiah baru saja ada di Aceh, jadi mengusahakan agar pertambangan ini dapat di kelola dengan baik untuk nilai tambah devisa negara nantinya.

Harta Haryadi dari Kementrian dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa untuk mewujudkan peningkatan nilai tambah pertambangan  untuk kemajuan perekonomian nasional daerah harus benar-benar  meningkatkan kuliatas perekonomian ke daerahan. termasuk, semua perusahahan harus mengerti tentang dunia pertambangan.

“Selama ini, bangsa Indonesia hanya mengekpor bahan baku saja keluar negeri. termasuk bahan mentah seperti besi, nikel, dan tembaga.  Sehingga, tidak ada nilai tambah bagi bangsa kita sendiri. artinya, kita dirugika oleh pihak asing, karena ktidakmampuan SDM dalam mengelola pertambangan”  Katanya.

Selain itu, penggunaan bijih pada industri yang ada di Indonesia yang industrinya bukan dari bangsa kita sendiri. Tetapi, hanya bahan bakunya yang berlimpah di Negara kita. Percuma saja, uang habis, produksi tidak dapat, Divisa Negara juga kosong. Tegasnya.

Di selah itu, Gandhi Kurnia juga menambahkan bahwa segala jenis pertambangan mempunyai kebijakan peraturan perundang-undangan serta arah dan strategi implementasi hilirisasi pertambangan Melalui Kegiatan Pengolahan dan pemurnian.

“ Untuk meningkatkan pertambahan nilai migas tahun 2012 menurun. Apabila, benar-benar mempertahankan benteng pertahan migas, tentu Negara kita banyak menerima fee dari industri luar. Undang-Undang untuk di patuhi, bukan malah banyak di justifkasi korupsi ”  Tegas Gandhi.

Ia berharap, agar seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia dapat mengekspor dengan tidak mengurangi nilai tambah produksi. Apabila kita hanya membiarkan mengirim bahan baku saja, tentu bangsa ini sama terpuruknya dengan Negara yang tertinggal di luaran sana. bangsa  Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam, dan juga berlimpah hasil pertambangan harus benar-benar di jaga. Agar tidak ada hasil tambang yang tercurangi dari Negara kita sendiri. (MN)