Miris, Anak Kecil Candu Pornografi

Teknologi yang semakin hari semakin berkembang, terkadang menjadi sesuatu yang membuat miris bagi anak kecil. Kecanggihan teknologi tak selalu memacu motorik anak-anak ke arah baik. Teknologi juga bisa menyesatkan anak dibawah umur.

Kenapa? hal ini terbukti dari pertanyaan-pertanyaan tentang pornografi yang pernah terlontar untuk penulis dari anak-anak SD yang usianya masih 8-9 tahun. Padahal, mereka belum paham apa itu pornografi.

Dengan polosnya mereka menyatakan, memperoleh tontonan serta foto-foto tak senonoh tersebut melalui bluetooth yang dikirimkan temannya dari satu smartphone, ke smartphone lainnya.

Rasa penasaran mereka menjadi momok yang memiriskan. Sebab anak adalah fitrah dan suci, sel motorik otak anak serta daya ingatnya masih berfungsi dengan baik. Itulah sebabnya Elly Risman, pendiri Yayasan Kita dan Buah Hati, Psikolog Perempuan yang fokus terhadap parenting dan pendidikan pada anak menyebutkan, pornografi adalah Narkolema alias Narkoba Lewat Mata.

Maka dari itu perlulah para orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap aktifitas anak. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Indonesia masuk kedalam 10 negara yang paling banyak mengakses situs pornografi di dunia maya.

Menurut data Kementrian Komunikasi dan Informatika, setiap tahun peringkat tersebut selalu mengalami penaikan. Seperti yang telah dilansir oleh viva.co.id, peneliti dari End Childprostitution, Child Pornography And Trafficking Of Children For Sexsual Purpose menemukan, sebanyak 18.747 pornografi online pada anak telah terdistribusikan di Indonesia. Data ini merujuk pada data National Center For Missing And Exploited Children.

Hal ini sejalan dengan maraknya angka kriminalitas pelecehan seksual yang kebanyakan oknumnya adalah anak dibawah umur. Bagaimana tidak? sejak usia dini mereka sudah tercekoki hal- hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.

Ada baiknya pemerintah lebih cekatan menangani hal ini. Selain itu, media massa juga harus mengambil peran. Miris sekali melihat anak-anak yang seharusnya menerima pembelajaan yang baik harus tercampur sel berfikirnya oleh hal yang tidak benar, dan sangat fatal jika konsumen pornografi itu adalah anak-anak.

Bukankah peraturan perundang-undangan sudah cukup memadai di Indonesia? diantaranya UUD Nomor 32 tahun 23 tentang penyiaran serta UUD Nomor 32 tentang perlindungan anak.
Di China, sepanjang tahun 2009, tercatat sudah 1.250 situs porno telah di blokir pemerintah berwenang. China telah memblokir sejumlah besar layanan youtube, twitter, dan facebook yang bernuansa pornografi.

Pada tahun 2015, China telah menyita 15 juta publikasi ilegal dan memblok ribuan situs yang dianggap menyebarkan pornografi. Ada baiknya, Indonesia belajar dari negara tirai bambu tentang permasalahan ini. Sebab, virus yang paling mematikan bangsa adalah virus yang meracuni generasi mudanya.

Penulis bernama Rahma Atikah, mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry.

Foto: Aprizal Rachmad