Rahmatal Riza Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Dok/Ist).

Dinamika Regulasi dan Realitas Pesta Demokrasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry 2026 : Apa Perbedaan Kalian dengan Oligarki?

Sumberpost.com | Banda Aceh – Penyelenggaraan pesta demokrasi mahasiswa atau Musyawarah Besar (Mubes) di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh pada tahun 2026 memunculkan diskursus-diskursus akademik dan prosedural yang signifikan. Sebagai miniatur negara, dinamika kelembagaan mahasiswa di perguruan tinggi sejatinya berjalan di atas rel regulasi yang tertib, mutakhir, dan tersinkronisasi dengan aturan hierarkis di atasnya. Namun, realitas empiris yang terjadi di lapangan hari ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup tajam antara standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan regulasi internal kampus, serta praktik teknis Mubes yang akan berlangsung.

Secara nasional, pengembangan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah diatur secara komprehensif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3814 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Ormawa pada PTKI. Aturan ini lahir sebagai pedoman baru untuk memastikan pembinaan kemahasiswaan berjalan efektif dan terarah. Di sisi lain, tata kelola Ormawa di lingkungan UIN Ar-Raniry hingga saat ini masih berpegang pada instrumen hukum internal, yakni Peraturan Organisasi Kemahasiswaan (POM) berdasarkan Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 40 Tahun 2019. Adanya rentang waktu yang jauh antara kedua regulasi ini menghadirkan paradoks hukum dan kelembagaan yang memerlukan atensi serius.

Dari tinjauan landasan yuridis, POM UIN Ar-Raniry Tahun 2019 memiliki celah pada bagian konsideran. Dalam penyusunannya, regulasi internal kampus ini masih merujuk dan menjadikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar hukum dan pedoman umumnya. Situasi ini menjadi problematik tatkala pemerintah pusat telah menerbitkan instrumen hukum terbaru. Dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Dirjen Nomor 3814 Tahun 2024, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 secara resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Secara prinsip tata urutan perundang-undangan, regulasi di tingkat institusi idealnya segera mengalami harmonisasi atau penyesuaian ketika cantolan hukum di tingkat kementerian telah direvisi atau dicabut, guna menghindari kekosongan hukum atau legitimasi yang cacat secara administratif.

Selain perihal konsideran, ketidaksesuaian yang cukup mendasar juga terlihat pada postur atau struktur organisasi di tingkat fakultas. SK Dirjen 2024 memproyeksikan struktur kelembagaan fakultas yang lebih inklusif dan spesifik secara akademik. Aturan kementerian tersebut menetapkan bahwa Ormawa di tingkat fakultas berbentuk Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Sebaliknya, POM UIN Ar-Raniry 2019 mengadopsi postur yang lebih ramping. Peraturan Rektor ini hanya mengakui dan menetapkan SEMA-F, DEMA-F, dan HMPS sebagai organ resmi di tingkat Fakultas. Tidak ditemukan adanya pengaturan, penyebutan, maupun pengakuan terhadap entitas HMJ dan KSM dalam dokumen POM tersebut. Absennya pengakuan terhadap KSM di tingkat fakultas, misalnya, dapat berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak dan legalitas kelompok-kelompok studi yang berfokus pada pengembangan tradisi akademik spesifik di tingkat fakultas.

Dalam menjaring calon pemimpin mahasiswa, kedua regulasi ini juga menunjukkan standar yang berbeda secara diametral terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). SK Dirjen 2024 menerapkan standar baku dan mutlak secara nasional. Calon ketua atau wakil ketua Ormawa, serta calon anggota SEMA/SEMA-F diwajibkan memiliki IPK minimal 3,25. Sementara itu, untuk jajaran pengurus Ormawa secara umum, IPK minimal yang disyaratkan adalah 3,00. Aturan kementerian ini bersifat mengikat dan tidak memberikan klausul pengecualian berdasarkan rumpun keilmuan tertentu.

Di ranah internal, POM UIN Ar-Raniry Tahun 2019 memberikan fleksibilitas dan keringanan melalui stratifikasi syarat IPK berbasis program studi (Prodi). Untuk menjadi calon pengurus SEMA-U maupun calon ketua DEMA dan HMPS, regulasi kampus menetapkan IPK minimal 3,25 secara eksklusif hanya bagi mahasiswa dari prodi non-eksakta. Sedangkan bagi mahasiswa yang berasal dari rumpun prodi eksakta, syarat IPK tersebut diturunkan menjadi minimal 3,00. Dualisme persyaratan ini memunculkan pertanyaan akademis mengenai asas keadilan dan standardisasi mutu pemimpin mahasiswa yang diharapkan oleh institusi di bawah naungan Kemenag.

Kesenjangan regulasi semakin menonjol pada penentuan prasyarat semester aktif bagi para kandidat. Berdasarkan kacamata SK Dirjen 2024, Kemenag menetapkan rentang yang cukup luas namun tegas: calon ketua, wakil ketua, anggota SEMA, dan pengurus Ormawa harus berstatus mahasiswa aktif yang duduk pada semester III sampai dengan semester VII.

POM UIN Ar-Raniry justru mengklasifikasikan batasan semester ini secara lebih partikular berdasarkan tingkatan hierarki organisasi. Untuk calon pengurus Senat Mahasiswa (SEMA) dan calon ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), mahasiswa dipersyaratkan secara spesifik harus berada pada semester V sampai dengan semester VII. Sementara itu, regenerasi kepemimpinan di tingkat Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dibatasi hanya bagi mahasiswa yang menduduki semester III sampai dengan semester V.

Namun, realitas yang berlangsung di UIN Ar-Raniry pada tahun 2026 ini menghadirkan anomali yang kontradiktif dengan kedua regulasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya preseden di mana bakal calon Presiden Mahasiswa (Ketua DEMA-U) dan beberapa bakal calon anggota Senat Mahasiswa Universitas diketahui sedang menduduki semester 8.

Kondisi ini secara administratif dan yuridis berbenturan langsung, baik dengan mandat SK Dirjen 2024 maupun POM UIN Ar-Raniry 2019, yang pada esensinya secara tegas membatasi keterlibatan hingga batas maksimal semester VII. Fenomena ini dapat berdampak pada legalitas proses regenerasi apabila tidak ditinjau berdasarkan landasan hukum yang sah.

Aspek eksistensi dan vitalitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta Unit Kegiatan Khusus (UKK) juga tidak luput dari disparitas. SK Dirjen 2024 secara imperatif mengatur bahwa keanggotaan UKM dan UKK harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 mahasiswa. Peraturan ini bahkan mengikat dengan sanksi administratif; jika sebuah UKM/UKK gagal memenuhi prasyarat jumlah minimal keanggotaan tersebut, pimpinan perguruan tinggi berhak menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan Ormawa. Sebaliknya, penelusuran terhadap dokumen POM UIN Ar-Raniry tidak menemukan adanya aturan eksplisit atau klausul yang menetapkan kuota minimal 20 orang sebagai prasyarat eksistensi maupun pembekuan bagi pembentukan dan keberlangsungan operasional UKM maupun UKK.

Selain isu harmonisasi hukum dan persyaratan kandidat, tahapan operasional pemilihan mahasiswa di tahun 2026 juga menghadapi kendala logistik prosedural. Komisi Independen Pemilihan (KIP) mahasiswa merilis pemberitahuan mengenai persyaratan calon sekaligus pembukaan pengumpulan berkas pada Jumat malam. Hal yang memicu tantangan prosedural adalah tenggat waktu (deadline) penyerahan berkas yang dipatok pada hari Sabtu pukul 15.00 WIB.

Jadwal ini menyisakan jendela waktu efektif kurang dari 48 jam yang mencakup hari Jumat dan Sabtu. Dalam tinjauan jurnalistik administratif, instansi birokrasi kampus, rektorat, maupun tata usaha fakultas yang berwenang mengeluarkan dokumen legalisir seperti Kartu Hasil Studi (KHS), Surat Keterangan Aktif Kuliah, dan surat bebas sanksi kode etik memiliki jam operasional yang sangat terbatas dan umumnya tidak memberikan pelayanan administratif pada hari Sabtu. Tidak adanya waktu sosialisasi dari panitia penyelenggara dipadukan dengan kemustahilan birokratis untuk mengurus kelengkapan berkas pada hari libur akhir pekan, berpotensi membatasi hak partisipasi politik mahasiswa secara inklusif dan memunculkan diskursus terkait transparansi serta menimbulkan isu kongkalikong.

Harmonisasi antara Peraturan Organisasi Kemahasiswaan di tingkat universitas dengan regulasi payung dari Kemenag adalah sebuah keniscayaan untuk menjaga kepastian hukum.

Fenomena pendaftaran kandidat semester 8 dan penjadwalan administrasi yang teramat singkat di tahun 2026 ini adalah cerminan kebutuhan mendesak bagi institusi untuk segera merevisi, menyesuaikan, dan menyosialisasikan aturan main yang dapat mereka utak-atik sendiri. []

Penulis: Rahmatal Riza mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi (PMI FDK) UIN Ar-Raniry

Editor: Miftahul Jannah