MAPA Usulkan Enam Langkah Penanganan LGBT, Wali Kota Soroti Kelemahan Qanun Jinayat

Sumberpost.com |Banda Aceh – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Peduli Akhlak (MAPA) menggelar aksi kampanye dan sosialisasi pencegahan perilaku menyimpang dan penolakan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Aksi ini berlangsung damai di area Car Free Day (CFD) Kota Banda Aceh pada Minggu, (23/8/2026) pagi.

Aksi ini diwarnai dengan penyebaran spanduk campaign anti LGBT, Petisi Penolakan LGBT dan talkshow “Selamatkan Keluargamu Dari Predator LGBT” bersama Nashihul Umam. Dalam talkshow Nashih menegaskan bahwa kaum rentan sperti anak kecil sangat rawan menjadi korban, terutama anak-anak yang kurang tangki cinta dari orangtuanya. Dan dari korban yang tidak ditangani serius, akan berubah menjadi pelaku kemudian hari.

Di akhir talkshow, Muhammad Ash Shafy selaku Koordinator Lapangan (Korlap) secara resmi membacakan dan menyerahkan enam poin rekomendasi kepada Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal yang hadir di tengah aksi. Adapun keenam poin rekomendasi tersebut meliputi:

1. Pembuatan kebijakan pencegahan berkembangnya gerakan LGBT dan normalisasi perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah.

2. Pemberian ruang aman bagi korban atau pelaku yang bertekad untuk bertaubat dan melapor.

3. Penindakan tegas sesuai dengan Syariat Islam (Qanun Jinayat) bagi para pelaku.

4. Tanggung jawab penuh terhadap biaya pengobatan psikologis dan penyakit kelamin yang diderita oleh korban dari pelaku.

5. Penindakan terhadap perilaku yang menyimpang dari fitrahnya, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

6. Kewajiban bagi setiap lembaga pendidikan untuk memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan kasus LGBT, di mana Pemerintah Kota dituntut untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait satgas tersebut.

Menanggapi rekomendasi tersebut, tokoh masyarakat Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pencegahan dan sosialisasi yang digagas oleh MAPA dan Nashihul Umam. Dalam orasinya, Illiza menekankan pentingnya evaluasi dan penyempurnaan Qanun Hukum Acara Jinayat untuk menutup celah hukum terkait hubungan sesama jenis.

“Saat ini ujian kita sangat berat, mulai dari narkoba, pergaulan bebas, hingga pergaulan sesama jenis. Masih ada kelemahan dalam Qanun Jinayat kita yang harus disempurnakan,” ujar Illiza.

Melalui aksi di ruang publik ini, MAPA dan para tokoh yang hadir berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat segera merespons rekomendasi yang diberikan dan menciptakan ekosistem yang melindungi generasi muda Aceh dari ancaman degradasi moral. [Rel]