Refleksi Kemerdekaan RI ke-81: Pertumbuhan Ekonomi Makro vs Realitas Keadilan Sosial dalam Bingkai UUD 1945 dan Pancasila
Sumberpost.com|Banda Aceh – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan pernyataan sikap kritis terekait dinamika kebangsaan, perekonomian nasional, serta konsistensi penegakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sekretaris Jendral DEMA-FAH, Ariq Sami Nouval, menegaskan bahwa kemerdekaan yang sesungguhnya tidak boleh diukur sekedar dari seremonial tahunan atau capaian angka statistik di atas kertas, melainkan dari sejauh mana keadilan sosial dirasakan hingga akar rumput-nya.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2026 tercatat berada di angka 5,29% (YOY) dengan akumulasi semester I-2026 mencapai 5,45%. Meskipun angka kemiskinan turun menjadi 8,07% (22,93 juta jiwa) per Maret 2026, data BPS juga menunjukkan masih terdapat 7,22 juta jiwa angka pengangguran di indonesia. Indikator ekonomi makro yang kerap dipamerkan di panggung public tidak serta-merta mencerminkan daya beli dan daya tahan ekonomi Masyarakat rentan.
“Jika kita bedah secara mikro, ketimpangan dan beban hidup harian pedagang kecil, buruh harian, serta keluarga kelas menengah-bawah justru semakin menghimpit. Pertumbuhan yang dibanggakan berada di atas kertas, sementara realitas lapangan menunjukkan ancaman deindustrialisasi dini dan penurunan kualitas lapangan kerja.” Ujar Ariq.
Ariq Sami Nouval, Sekretaris Jendral DEMA-FAH juga menyoroti implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta hubungannya dengan Sila ke-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ariq Menilai bahwa kebijakan ekonomi nasional maupun daerah seringkali terjebak dalam orientasi kapitalistik yang mengesampingkan kedaulatan sumber daya lokal dan kesejahteraan rakyat kecil.
Prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33 tentang Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta Pasal 31 tentang hak mendapatkan Pendidikan seolah terdistorasi demi kepentingan konsolidasi hegemoni kekuasaan semata. Pengutamaan kekuasaan politis diatas hukum dan prinsip keadilan sosial dinilai telah mengaburkan makna substansial dari Pancasila;
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” terdegradasi menjadi sekedar jaminan karitatif sementara. “Kerakyatan yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan” terancam oleh pragmatism elit yang mengabaikan pertisipasi bermakna Masyarakat.
“Kontradiksi antara janji konstitusional dengan praktik kebijakan hari ini Adalah alarm nyaring. Ketika kekuasaan lebih fokus memperkuat hegemoninya ketimbang memperkuat fondasi keadilan sosial dan Pendidikan rakyat, negara sedang berjalan menuju titik kerentanan struktural yang membahayakan masa depan generasi mendatang,” tambah Ariq.
“Kemerdekaan Adalah amanat moral untuk memanusiakan manusia, Tugas mahasiswa bukan untuk diam dan bersolek dengan angka-angka manis, melainkan terus mengawal agar komitmen berbangsa tetap tegak lurus pada UUD 1945 dan Pancasila.” Tutup Ariq. [Rel]
