Mengapa Normalisasi LGBT Dianggap Berbahaya? Aliansi Peduli Akhlak Buka Suara di CFD Banda Aceh
Sumberpost.com | Banda Aceh- Aliansi Masyarakat Peduli Akhlak menggelar diskusi terbuka perihal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna memperbaiki moral masyarakat yang menormalisasi hal tersebut yang dilaksanakan di area CFD Banda Aceh, tepatnya di depan Kantor Pajak Aceh Besar, Minggu (09/08/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan aliansi, Syafi, memaparkan pandangannya mengenai rasionalitas berpikir. Ia menalar isu penuntasan LGBT melalui perspektif biologis, kerangka etika, dan segi kekeluargaan dan kemasyarakatan.
“Dari perspektif biologis dan hukum kodrat, organ reproduksi manusia hanya ada dua sesuai jenis kelamin yang ditetapkan Tuhan Yang Maha Esa. Struktur anatomi dan fisiologi laki-laki dan perempuan dirancang secara inheren untuk saling melengkapi demi meneruskan keturunan. Perilaku sesama jenis menyimpang dari tatanan ilmiah tersebut karena memisahkan fungsi ekspresi seksual dan biologis,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga tatanan etika dan lembaga keluarga inti.
“LGBT ini sangat merusak tatanan sosial kita. Yang perlu ditegaskan, yang kita lawan bukan pelakunya, melainkan sifat penyimpangannya. Pelakunya tetap kita ayomi, tetapi penyimpangannya harus kita basmi. Lembaga inti keluarga dari zaman ke zaman terdiri dari ayah, ibu, dan anak bisa terlahir laki-laki dan perempuan, hanya itu, tidak ada laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, maka etika kemasyarakatan harus kita pertahankan dari standar moralnya secara komunal dan kultural untuk mencegah dislokasi sosial, serta memelihara keharmonisan dan kehidupan kita dalam bermasyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh khaliza moderator acara yang menekankan pentingnya menjaga fitrah manusia sebagai pemimpin di bumi.
“Tuhan sudah memberi fitrah sedemikian rupa, maka tempatkanlah fitrah dengan sebaik-baiknya fitrah. Tuhan telah memberikan amanat kepada manusia sebelum bumi ini diciptakan, bahwa manusia menjadi khalifah. Fitrah ini tujuannya adalah menjaga eksistensi peradaban manusia. Pertanyaan besarnya, bagaimana peradaban itu tetap terjaga apabila terjadi penyimpangan dalam hal reproduksi seperti laki-laki mencintai laki-laki dan perempuan mencintai perempuan? Artinya itu adalah hal yang sangat salah,” ujarnya.
Ustadz Nasyi, mengulas mosi orientasi seksual dari perspektif korban dan hak asasi manusia.
“Orientasi seksual itu diatur, kalau tidak diatur akan mengalami penyimpangan dan kejahatan. Narasi bahwasanya orientasi seksual itu jangan diatur adalah cara berpikir yang rusak, hancur, dan tidak manusiawi, yang normal saja seperti perempuan mencintai laki-laki dia ada orientasi seksualnya, kalau dia menyalurkan ke semua laki-laki secara bebas maka akan terjadi kehancuran, dia menghina dirinya sendiri dia merusak dirinya sendiri, dan Laki-laki yang masih normal boleh menyalurkan orientasi seksualnya hanya kepada istrinya yang sah,” ujar Ustadz Nasyi.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai perlindungan HAM dan kelompok rentan.
“Kalau berbicara tentang HAM, setiap orang berhak untuk memiliki keyakinan, moral, dan nilai. Ketika moral yang menghancurkan keyakinan ini masuk, maka itulah hak kita untuk berjuang dan melawan. Ada statemen yang mengatakan bahwa mereka kaum rentan harus diamankan, perlu diketahui justru korban LGBT itu adalah orang-orang yang sangat rentan, pelaku sodomi itu rata-rata menargetkan anak-anak yang broken home, mereka menargetkan orang-orang yang seperti ini, jadi justru korban-korban dari LGBT ini yang kaum rentan bukan mereka yang rentan, jadi narasi ini jangan dibalik seolah-olah kita yang salah,” tegasnya.
Dari sudut pandang kebebasan dan hukum, Ustadz Firza memaparkan dampak fenomena LGBT di tingkat daerah serta maraknya kampanye kebebasan tanpa batas.
“LGBT ini memang di permukaan tidak kelihatan, tapi di media dan opini dia ada. Setidaknya di Banda Aceh sendiri ada 300 pelaku. Kebebasan di dalam Islam itu bukan tidak ada, tapi terikat dengan syariat. Batasan itu bukan sesuatu yang mencoreng kebebasan, tapi manusia harus begitu,” ujar Ustadz Firza.
Terkait sanksi dan penanganan hukum, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“memang ini tidak menjadikan kita boleh melakukan yang selama ini viral yang disebut boty hunter, karena ada unsur legal, aspek hukum yang kemudian boleh mengambil tindakan, bukan semua orang, tapi setidaknya kita mengetahui bahwa perilaku ini sangat buruk, tidak ada pembenaran baik di dunia,” tegasnya.
Di sisi lain, Fikram menyampaikan argumen mendasar ketika suatu norma tidak berarti benar.
“Apakah sesuatu menjadi benar hanya karena semakin banyak orang yang menganggapnya normal? Menghormati seseorang tidak mengharuskan kita menyetujui seluruh pilihan hidupnya. Kita bisa menghormati manusia tetapi tetap menolak suatu perilaku. Saya kontra terhadap normalisasi LGBT bukan karena ingin membenci, merendahkan, atau merasa paling suci, tetapi karena saya memiliki nilai yang saya yakini dan layak untuk dipertahankan,” ujar Fikram.
Pembahasan mengenai aturan hukum turut disampaikan oleh Jamal Mahasiswa Hukum Universitas Syiah Kuala yang menyoroti implikasi LGBT dalam pandangan hukum positif dan Hukum Jinayat di Aceh.
“Hukum dalam konteks perundang-undangan dan qanun dirancang dan dibangun dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dari norma sosial, norma agama dan lainnya. Melalui kekhususan Aceh, kita memiliki kewenangan menjalankan Syariat Islam, salah satunya melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur liwat dan musahaqah,” ujar Jamal.
Meski demikian, Jamal menilai penanganan di lapangan masih memerlukan aturan pelaksana yang lebih konkret. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengedepankan cara-cara kekerasan.
“Kalau hal ini terjadi di sekeliling kita, kita sebagai yang menolak praktik ini tidak boleh menolak secara kasar, karena ada kalanya dapat diambil dari hati dan perasaan, diingatkan, tidak bisa diingatkan baru bisa dilaporkan, kalau dalam hukum jinayat bisa sampai dengan 100 kali cambuk,” tegasnya.
Rendi menyoroti langkah konkret yang harus diambil oleh masyarakat serta pihak pemerintah, sekaligus menyampaikan komitmen dan harapan gerakan aliansi ke depan.
“Semua masyarakat di Indonesia khususnya di Aceh harus menyatakan bahwa LGBT merupakan perbuatan terlarang yang harus dihindari. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memasukkan LGBT ini ke dalam ancaman nonmiliter. Ini harus menjadi turunan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat untuk turut memberantas,” ujar Rendi.
Ia menegaskan pentingnya tindakan nyata serta arah gerakan aliansi ke depannya.
“Di Aceh melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, LGBT cuma diatur dalam liwat dan musahaqah. Padahal orientasi yang menyimpang ini berkembang luas. Kami mendesak Pemerintah Aceh segera membuat tim khusus yang bersifat independen untuk memberantas pemikiran dan perlakuan LGBT ini. Gerakan anti-LGBT merupakan awal dari Aliansi Masyarakat Peduli Akhlak untuk membangun narasi-narasi ini, termasuk di Car Free Day dan tempat-tempat lainnya. Kegiatan ini akan berlanjut sampai ada atensi, bahkan kami akan mengawal kasus ini menjadi kebijakan khusus oleh pemerintah Aceh dan pusat ke depan. Harapan kita bersama Indonesia menjadi lebih baik dan maju tanpa adanya LGBT,” tutupnya.
Melalui forum tersebut, pihak Aliansi menyatakan akan terus mengawal usulan kebijakan tersebut ke depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi norma hukum yang berlaku dalam merespons isu sosial di lingkungan sekitar. []
Editor: Miftahul Jannah
