Komunitas Peradilan Semu Jembatani Mahasiswa Sadar Akan Pemahaman Hukum

Sumberpost.com | Banda Aceh- Sebagai agent of change, mahasiswa diharapkan dapat membawa perubahan dan menemukan inovasi inovasi yang dapat diterapkan dalam lingkungan hidup. Seperti yang kita ketahui, hukum dan pelaksanannya sampai saat ini masih menjadi masalah yang serius di negara ini. Meskipun demikian, bukanlah sebuah pembenaran bila kita sebagai mahasiswa melakukan kegiatan yang anarkis apalagi melampiaskan ketidaksetujuan dengan merusak fasilitas yang ada, serta menyebarkan pandangan yang akan membawa kericuhan di dalam masyarakat.

Menegakkan hukum adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap tanah air. Saat ini sosial media menjadi sarana yang kerap menampilkan kasus mengandung unsur pelanggaran hukum. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat tentang hukum masih begitu minim. Hal ini membuat masyarakat seringkali melakukan langkah yang kurang tepat ketika menyaksikan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Contohnya seperti melaporkan ke sosial media atau bahkan menghakimi kejahatan diluar ranah dan keputusan hukum. Sebagai mahasiswa, sudah saatnya kita untuk sadar hukum. Namun, bagaimana jika kita sebagai mahasiswa merasa dirugikan karena ada oknum yang melanggar hukum?

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh mempunyai sebuah Komunitas Peradilan Semu (KPS). Komunitas ini rutin mengadakan sebuah diklat yang bertujuan untuk edukasi guna meningkatkan pemahaman tentang instansi penegak hukum. Jadi, para mahasiswa yang tergabung dalam komunitas ini memiliki pemahaman yang mendalam terkait hukum dan pelaksanaanya di kehidupan serta menjadi penegak hukum di kalangan mahasiwa. Sebagai mahasiwa yang kritis, sudah saatnya kita mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi pelanggaran hukum, Jum’at, (04/05/2024).

Said Alfath, selaku ketua Komunitas Peradilan Semu, mengatakan komunitas kami memiliki relasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum. Jadi, ketika ada suatu pelanggaran atau kejahatan dapat dilaporkan ke pengurus KPS.

“Kami akan melakukan wawancara terlebih dahulu nantinya, kemudian kami mengajak orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran atau kejahatan mendatangi instansi penegak hukum. Kami akan membahas permasalahan ini dengan alumni dan alumni kami sudah banyak yang bekerja pada instasi penegak hukum”, pungkas Said. []

Reporter : Rauzatul Jannah

Editor : Anzelia Anggrahini