Penerbit KCKR Aceh Jangan Tidur

Sumberpost.com | Banda Aceh – Para penerbit Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Aceh masih kurang sadar terhadap Undang-Undang No 4 Tahun 1990. Kata H Suferdi, MM Kepala Perpustakaan Wilayah Banda Aceh dalam workshop UU Republik Indonesi di Hotel Permata Hati, Banda Aceh (3/12).

Suferdi yakin melalui Wokshop yang bertema ” Mekanisme Pelaksanaan Undang-Undang No 4 Tahun 1990 tentang KCKR kita tingkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan KCKR yang Profesional” dapat mewujudkan kesadaran para panerbit Aceh untuk menyerahkan beberapa karya mengenai Aceh kepada Perppustakaan Nasional dan Perpusda.

acara ini, juga mengundang beberapa para penerbit, pengusaha Rekaman, dan dari Lembaga yang terkait dengan bidang Penrbitan. tujuannya untuk memulihkan kesadaran tentang pelaksanaan UU No 4 tersebut.

“Selama ini, Para Penerbit KCKR di Aceh terkesan tidur. melihat kondisi perpustakaan yang masih minim koleksi tentang Aceh  kebanyakan para Intansi Penerbit masih terlihat cuek-cuek saja” Kata Zunaimar Direktur PDIA.

“Semoga saja, melalui kegiatan Wokshop ini, bisa membuka ruang kepada para Perbit Lokal maupun Nasional untuk bisa menyerakan beberapa karya kepada perpusnas dan perpusda. apalagi, Aceh sangat banyak menyimpan kazanah budaya tentang Aceh” Harapnya.

di selah itu, H.T Syamsul Bahri, SH,M.Si dari perpustakaan Nasional mengungkapkan workshop ini jangan berhenti sampai di sini saja, ia menghimbau agar Perpusda terus menjemput bola ke daerah-daerah untuk mengambil koleksi tentang Aceh. apabila penerbit belum juga sadar, maka Deposit harus menidaklanjuti dengan pemberitahun melalui surat peringatan” Tegasnya. (Mina)