Pemerintah Aceh Serukan Stop Tambang Ilegal

Sumberpost.com – Sejumlah pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (fokorpimda) menyerukan penghentian eksploitasi tambang secara ilegal.

Pencemaran - republika.co

Dikutip dari mongabay.com, seruan ditandatangani oleh berbagai pihak, mulai dari Wali Nanggroe, Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga MPU Aceh. Pada akhir seruan tersebut,tertulis akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelanggar. Pengadaan, penyimpanan, dan distribusi merkuri harus berpedoman pada Permendag No 44/M-DAG/PER/9/2009.

“Gubernur menegaskan penutupan pertambangan ilegal, karena dapat membahayakan lingkungan,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin (16/8).

Pemerintah Aceh saat ini tengah berupaya mencari solusi pertambangan yang lebih aman, tanpa penggunaan merkuri dan sianida. Selain itu, Pemerintah juga mengevaluasi seluruh izin pertambangan.

Seperti pemberitaan akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi mengenai pencemaran lingkungan di beberapa kawasan seperti Geumpang, Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya. Pencemaran ini berdampak matinya ikan secara massal di beberapa sungai yang diduga telah tercemar akibat limbah tambang ilegal.