Pukat Trawl Bisa Merusak Ekosistem Laut

Sumberpost.com | Banda Aceh – Peraturan Menteri (Permen) No. 2 tahun 2015 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang membuat ratusan nelayan Aceh tidak bisa melaut menuai pro dan kontra.

Sejak nelayan di larang menggunakan pukat trawl yang di sinyalir merusak ekosistem dalam laut, surat keluhan terus berdatangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan pukat trawl sudah lazim di pakai nelayan Aceh, apalagi akhir-akhir ini. Hal tersebut di anggap serius dan harus segera di temukan solusinya.

“Saya kira Permen menteri Susi bersifat mutlak. Jadi kalau ada yang melanggar akan di tangkap  pihak berwajib,” kata Bardan di ruang serba guna DPR Aceh, Selasa (17/2/2015).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dialuddin mengatakan pukat trawl bukan hal baru bagi nelayan Aceh. Lajutnya, pukat trawl bisa merusak ekosistem dalam laut dan bisa merugikan nelayan kecil. “Di Aceh, ada sekitar 25% nelayan kecil, tapi sekarang nelayan kecil ini sudah beralih profesi menjadi rbt, berdagang, dan lain-lain.”

Menurutnya, solusi untuk nelayan agar bisa melaut tanpa merusak ekosistem ialah dengan menghapus semua pukat trawl luar negeri yang mencari ikan di wilayah Aceh, karena sangat itu sangat merugikan. Solusi lainnya ialah mengatur batasan-batasan wilayah laut.

Hadir Wakil Ketua II DPR Aceh Irwan Djohan, pimpinan komisi I DPR Aceh, panglima laot Aceh, kepala dinas perikanan dan kelautan Aceh, direktur pol airud, danlanal lhoksumawe, dan sejumlah pejabat lainnya.

Abdul hadi firsawan | Foto : Aprizal Rachmad