Adnan Ganto Diskusikan Bank Aceh Syariah

Sumberpost.com |Banda Aceh – Semenjak Syariat Islam di terapkan Provinsi Aceh pada 2002 lalu, dan seiring perkembangan ekonomi islam ditingkat nasional maupun internasional, masyarakat Aceh gencar mencanangkan agar sistem ekonomi islam juga di terapkan pemerintah Aceh.

Itu ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat Qanun mengenai Perbankan di Aceh. Salah satunya Qanun No. 8 Tahun 2014 pasal 21 ayat 1 tentang pokok-pokok syariat islam. Namun hingga saat ini, Bank Aceh syariah masih berada di bawah Bank Aceh konvensional.

Meski demikian, untuk membuka suatu Unit Usaha Syariah, sebagaimana yang tercantum dalam Qanun No. 9, Bank Aceh harus mempunyai modal dasar sebesar Rp 2 trilliyun. Hal itu di sampaikan Penasehat Menteri Pertahanan RI Bidang Ekonomi, Adnan Ganto saat berbicara di hadapan mahasiswa dan dosen UIN Ar-Raniry.

“Kalau kita lihat dari keputusan Direksi Bank Aceh, bank ini ingin memisahkan bank konvensional dengan bank syariah dengan melakukan spin-off, yaitu memisahkan bidang,” ujarnya di gedung Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, Selasa (17/3/2015).

Lanjutnya,  bank Aceh bisa saja melebur dari konvensional ke syariah apabila sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. “Bank syariah dan konvensional itu berbeda, bisa di lihat dari sisi kerjanya,” tutur Adnan.

Sementara itu, sejak Undang Undang perbankan nasional no. 7 tahun 1992 di berlakukan, sistem perbankan di Indonesia meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. Perbankan Syariah sendiri di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah no. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. []

Abdul hadi firsawan