18 Pelanggar Syariat Islam di Cambuk

Sumberpost.com | Banda Aceh – Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh kembali menjalankan hukuman cambuk terhadap 18 pelanggar Qanun syariat Islam Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang judi dan khalwat, Jumat (18/09/2015) di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng.

 Adapun pelaku yang dikenai hukuman cambuk ialah 14 laki-laki dan empat perempuan. Sepuluh orang diantara mereka dikenai cambuk karena kasus judi, dan delapan orang lainnya karena khalwat. Setelah dipotong masa tahanan, para terdakwa dikenai hukuman cambuk masing-masing mulai dari lima hingga tujuh kali.

Namun salah seorang perempuan diantara empat pelaku khalwat berinisial UH gagal dikenakan hukuman cambuk karena sedang melahirkan. Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thampir membenarkan terdakwa UH tidak bisa diproses karena baru saja melahirkan.

“UH baru saja melahirkan anaknya dengan proses operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nanti akan kita tindak lanjuti kembali,” ujar Husni.

Disamping itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berharap, agar para terdakwa tidak dikucilkan ditengah masyarakat. Illiza ingin masyarakat turut membimbing pelanggar qanun syariat islam, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

“Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Tolong mereka ini dibina nantinya. Jangan dikucilkan. Saya berharap masyarakat harus membantu saudara kita yang terkena cambuk hari ini ke jalan yang benar kembali,” tutur Walikota. []

Zuhri N