Eksekusi Cambuk, Satu Tersangka Gagal Dicambuk

Sumberpost|Banda Aceh- Satu tersangka pelanggar syariat Islam (ikhtilat) gagal dieksekusi cambuk di depan halaman Meunasah Rukoh, Banda Aceh, (31/1/2018).

MF (40), gagal dieksekusi cambuk karena tersangka memiliki cacatatan riwayat penyakit penyempitan pada tulang belakang.

Petugas kesehatan mengkonfirmasi hal tersebut setelah MC mengungkapkan riwayat tersangka.
“Benar tersangka memiliki riwayat penyakit penyempitan tulang belakang. Untuk itu saya menyarankan agar eksekusi ditunda dulu sampai ada keterangan dari dokter saraf,” ujar petugas kesehatan lewat pengeras suara.

Namun, MF sempat tidak ingin turun dari panggung. Terlihat ia mengangguk-ngangguk kepala, untuk tidak mau menunda eksekusi ini.

Pada kesempatan kali ini, sebanyak 4 tersangka pelanggar syariat islam yang dicambuk. Mereka dihukum karena melakukan khalwat dan ikhtilat. Hal ini berdasarkan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya berlangsung lancar. Ketiga terpidana dimaksud adalah SR, laki-laki (35) dengan hukuman 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan tiga kali.

SR ditangkap petugas pada Oktober 2018, setelah kedapatan berduaan dan bersamaan bersama MF di salah satu warung di kawasan Gampong Geuceu Kayee Jato, Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, hukuman cambuk dilakukan terhadap AS, laki-laki (18 tahun) dan pasangannya NS, perempuan (18 tahun) dengan hukuman 17 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan tiga kali. Mereka ditangkap petugas pada November 2018 lalu setelah kedapatan berdua-duaan dan bermesraan di halaman Masjid Raya Baiturrahaman Banda Aceh.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin dalam hal ini mengatakan, terkait tersangka yang gagal dicambuk, ini adalah bukti bahwa Islam sangat toleran dalam menjalankan hukuman.

“Hukuman ini ditunda bukan berarti tidak kita lakukan. Begitulah islam. Kita harus mendengar dari petugas medis. Karena hukuman cambuk ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menimbulkan rasa jera agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan,” katanya. []

 

Adli Dzil Ikram