Dianggap Budaya Luar, Mahasiswa FTK Dilarang Beri Hadiah Usai Sidang dan Sempro

Sumberpost.com | Banda Aceh – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry merilis peraturan baru mengenai aturan saat selesai pelaksanaan seminar proposal skripsi dan sidang skripsi mahasiswa fakultas tarbiyah dan keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh tahun 2021-2022.

Aturan ini dirilis dalam Surat Edaran (SE) No. B. 17629/Un.08/FTK.1/KP.01.3/12/2021 yang diteken Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, M. Chalis tertanggal 14 Desember 2021 lalu.

Isi SE tersebut, yaitu:

  1. Tidak dibenarkan untuk memakai selempang nama plus gelar. Selempang boleh dipakai setelah pelaksanaan yudisium.
  2. Tidak dibenarkan menerima ucapan selamat seperti balon foil, candy bouquet, buket bunga, buket uang, buket coklat, hampers, biscuit aneka rasa, boneka, karikatur, kolase foto, album dan lain-lain, serta tidak berfoto dengan memajang barang-barang tersebut.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan di atas, maka tidak dibenarkan untuk mengikuti prosesi yudisium.

Wakil Dekan III FTK UIN Ar-Raniry, Syahminan membenarkan adanya SE tersebut. Ia mengatakan, aturan ini ditetapkan untuk menciptakan hal baru dari FTK UIN Ar-Raniry, karena hal yang dilarang tersebut merupakan budaya luar dan terkesan menghamburkan uang.

“SE tersebut benar, peraturan tersebut dibuat untuk menciptakan hal baru dari FTK UIN Ar-Raniry. Karena hal semacam itu telah merusak citra FTK, itu juga bukan sesuatu yang baik, seperti buket uang dll, ini bukan budaya kita, sebab itu tidak boleh ada yang demikian,” jelasnya.

Syahminan menambahkan, sebelumnya juga sudah pernah menegur perbuatan tersebut secara lisan, namun belum ada tanggapan, maka dari itu pihak fakultas mengadakan rapat dan menetapkan aturan tersebut. []

Reporter : Hasni Hanum