Ini 42 RUU yang Terancam Gagal Diselesaikan DPR

Sumberpost.com – Badan Legislasi mencatat setidaknya ada 42 rancangan undang-undang yang terancam tidak bisa dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Pasalnya, masa jabatan para anggota Dewan akan habis pada tanggal 30 September.uu-ketok

“Sebanyak 42 RUU ini terancam akan gugur karena DPR tidak mengenal sistem carry over atau luncuran RUU. Sehingga kalau DPR baru mau meneruskan pembahasan, akan memulai lagi dari awal. Ini baru sebuah konvensi ketatanegaraan,” ujar Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Sebagian RUU yang masih mandek pembahasannya di DPR terbilang cukup krusial. Misalnya, RUU KUHP/KUHAP yang sudah ditunggu masyarakat semenjak tahun 1982.

Selain itu, ada pula RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU Pemerintah Daerah, RUU Jaminan Produk Halal, dan RUU Perlindungan Anak.

Apabila pembahasan RUU itu tidak diselesaikan pada DPR periode kali ini, maka DPR baru nantinya akan memulai pembahasan dari awal.

Baleg kini tengah berupaya meminta persetujuan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi agar RUU yang sudah mencapai pembahasan tingkat I dengan pemerintah bisa diluncurkan ke DPR periode selanjutnya.

Mulyono menuturkan, hal ini bisa menghemat waktu dan juga tidak. Pembahasan satu RUU minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk kebutuhan pemanggilan pakar, kunjungan kerja ke daerah, konsiyering, dan fasilitas lain.

“Kalau ke luar negeri bisa sampai Rp 7 miliar satu RUU,” ungkap Mulyono.

Berikut daftar 42 RUU tersebut:

1. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perjanjian Internasional

3. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah

4. RUU tentang Pertanahan

5. RUU tentang Mahkamah Agung

6. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

7. RUU tentang KUHP

8. RUU tentang KUHAP

9. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

10. RUU tentang Jalan

11. RUU tentang Jaminan Produk Halal

12. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji

13. RUU tentang Tenaga Kesehatan

14. RUU tentang Keperawatan

15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah

16. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

17. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

18. RUU tentang Keamanan Nasional

19. RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga

20. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan

21. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri

22. RUU tentang Pemerintah Daerah

23. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

24. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat

25. RUU tentang Kepalangmerahan

26. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah

27. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

28. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

29. RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

30. RUU Daerah Otonomi Baru

31. RUU tentang Administrasi Pemerintahan

32. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

33. RUU tentang Hukum Disiplin Militer

34. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan

35. RUU tentang Larangan Minuman Berkalkohol

36. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional

37. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

38. RUU tentang Kebudayaan

39. RUU tentang Perkebunan

40. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air

41. RUU tentang Radio Televisi RI

42. RUU tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sumber: http://nasional.kompas.com/