Ini Solusi Sementara Terkait Permen Susi

Sumberpost.com | Banda Aceh – Peraturan Pemerintah  (Permen) no. 2 tahun 2015 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak pelak menuai pro kontra dalam masyarakat nelayan. Aceh yang mayoritas masyarakat pesisirnya berprofesi sebagai nelayan juga menerima imbas dari peraturan tersebut.

Sejak di keluarkan Permen itu, banyak nelayan yang tidak bisa melaut, setidaknya 471 unit boat yang di kandangkan. Hal tersebut di sampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman al Farlaky.

“Sekarang bagaimana solusi produktif, yang akan kita hasilkan. Harus ada kebijakan dari kita supaya nelayan ini bisa melaut,” katanya di ruang serba guna, Selasa (17/2/2015).

Menurut Iskandar, beberapa keluhan mengenai kebijakan menteri susi yang di sampaikan beberapa nelayan Aceh berasal dari nelayan besar, bukan nelayan kecil.

Panglima Laot Aceh Bustamam mengatakan, pukat trawl sudah lama di larang, baik dari lembaga adat laot maupun pemerintah. Semua nelayan setuju mengharamkan pukat trawl. Namun, Ia mendengar ada lembaga lain yang di luar lembaga adat laot melegakan pemakaian pukat trawl.

“Bagi nelayan Aceh, ini (pukat trawl) bukan hal yang baru. Terkait kearifan lokal yang di turunkan nenek moyang, kami jaga sebaik-baiknya. Kearifan lokal ini menentukan cara mencari ikan, menjaga ikan, dan pantangan-pantangan dalam melaut,” kata Bustamam.

Dikatakan bustamam, pukat trawl bukan saja merugikan nelayan kecil, tapi juga merusak ekosistem laut. Pukat trawl tidak di bolehkan dalam hukum adat laot dan hukum negara. “Sekarang kenapa nelayan bisa mengoperasikan pukat trawl ? Apakah trawl di beri izin untuk di operasikan,” tanyanya.

Dalam pertemuan itu, di temukan beberapa solusi sementara agar nelayan tidak menyelewengi permen menteri susi, di antaranya harus di tentukan batasan-batasan untuk daerah operasional nelayan, dalam kurun waktu enam bulan nelayan harus sudah menggantikan alat tangkap yang resmi, dan dewan harus menampung aspirasi masyarakat nelayan.

Hadir wakil ketua II DPRA Irwan Djohan, pimpinan dan anggota komisi I DPRA, panglima laot aceh, kepala dinas perikanan dan kelautan, direktur pol airud, danlanal lhoksumawe, dan sejumlah pejabat lainnya dalam kegiatan itu. []

Abdul hadi firsawan | Foto : Aprizal Rachmad