Tim Penyidik Geledah Dua Lokasi Terkait Selisih Kas Rp 22 Miliar

Sumberpost.com | Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menggeledah ruang arsip keuangan kantor Gubernur Aceh dan gudang arsip Keuangan Aceh, pada Kamis (03/03/2016). Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan kasus kebobolan kas Aceh.

“Kami sudah mendapatkan beberapa dokumen yang terkait perkara selisih kas di DPKKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh) pada 2010-2011. Ada beberapa dokumen yang kita ambil, di kantor gubernur sekitar delapan kardus,” kata Djamaluddin, ketua tim penyidik dalam penanganan perkara selisih kas itu, di gudang arsip Keuangan Aceh, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Tim penyidik Kejati Aceh melakukan penggeledahan untuk mencari data terkait selisih kas Aceh untuk menghitung kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp. 22 miliar. Tersangka dalam kasus ini ialah mantan kepada DPKKA Aceh, Paradis dan dua stafnya.

Tim penyidik Kejati juga sudah menggeledah rumah ketiga tersangka dan mengambil sejumlah dokumen. Dokumen yang telah pihaknya sita akan diteliti sesuai dengan kasus, kata Djamaluddin. []

Abd Hadi  F